Harli mengungkapkan pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan mengenai peran dan komunikasi yang terjadi antara dirinya dan pihak yang diduga memberikan suap.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka secara bersamaan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyidikan serta mempercepat proses pengumpulan bukti. Kejaksaan saat ini berfokus pada peran para tersangka dalam kasus suap ini, khususnya dalam mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam upaya mempengaruhi putusan hakim.
"Kami sudah mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini, dan pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memahami peran masing-masing tersangka secara lebih rinci dalam upaya suap ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald terkait kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan usai pemeriksaan MW sebagai saksi, yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).
MW diduga menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), yang juga tersangka, untuk menjadi penasihat hukum dan membantu membebaskan anaknya. MW dan LR bertemu pada 5 dan 6 Oktober 2023 untuk membahas kasus ini, di mana LR menyampaikan adanya biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara. LR kemudian meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk bertemu pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dalam rangka memilih majelis hakim.
















