Kejagung Usut Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Berita

Kejagung Usut Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki

Nantinya pada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan, Kejaksaan akan menyampaikan apakah akan ditingkatkan dalam proses penyelidikan atau tidak?

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung. Foto: Hol/Sgp
Kejaksaan Agung. Foto: Hol/Sgp

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan pertemuan dirinya dengan Djoko Tjandra. "Untuk yang dugaan adanya peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (4/8/2020) seperti dikutip Antara.  

Hari mengatakan berkas laporan pemeriksaan pengawasan terhadap Pinangki akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim dari Jampidsus. "Dari hasil telaah, nantinya pada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah akan ditingkatkan dalam proses penyelidikan atau tidak?” (Baca Juga: MPR Minta Penegak Hukum Buru Puluhan Buronan Koruptor Lain)

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah mengatakan, tim Jampidsus akan mendalami secara menyeluruh berkas laporan pemeriksaan Pinangki termasuk dugaan adanya aliran dana dari Djoko Tjandra. "Semuanya akan kita perdalam karena sudah sampai di Pidsus dan saya sudah sampaikan ke tim untuk perdalam apa yang menjadi pemeriksaan pengawasan, setelah itu kita bersikap," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung. Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Pinangki dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri; dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Sementara  dalam perkara Djoko Tjandra, Kejaksaan telah mengeksekusi terpidana Djoko Tjandra atas putusan Peninjauan Kembali (PK) No.12K/Pid.Sus/2009 yang telah inkracht van gewijsde (memperoleh kekuatan hukum tetap). Kejaksaan sebagai eksekutor telah menyerahkan Djoko Tjandra ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

“Tugas Jaksa telah selesai. Untuk penempatan terpidana menjalani hukuman pidananya menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham),” lanjut Hari Setiyono.

Dalam amar putusan PK 12K/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 menyebutkan, Djoko Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut. Karena itu, Djoko diganjar hukuman pidana selama dua tahun penjara. Majelis PK pun membebankan Djoko membayar denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan bila tak dibayar, dikenakan hukuman pengganti pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa dana di escrow account atas rekening Bank Bali bernomor 0999.045197 milik PT Era Giat Prima sebesar Rp546, 4 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Hari menegaskan putusan PK ini berkekuatan hukum tetap yang dilakukan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat kepadanya.”

Dan, Pasal 30 ayat (3) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Kemudian Pasal 54 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa.”

Berdasarkan kewenangan yang diberikan sejumlah UU, eksekusi kurungan badan terhadap Djoko Tjandra pada Jumat (31/7) pekan lalu dilakukan Kejaksaan sebagai tugas dan kewenangan jaksa. “Sedangkan terhadap eksekusi lainnya termasuk uang sebesar Rp546,4 miliar telah dilaksanakan oleh jaksa pada tahun 2009.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info