Kejahatan Pencucian Uang Tak Bisa Berdiri Sendiri
Berita

Kejahatan Pencucian Uang Tak Bisa Berdiri Sendiri

Adelin Lis akan dijerat tindak pidana pencucian uang. Penyidik harus memikirkan dan menyatukan kejahatan pokok dengan pencucian uang dalam satu berkas. Karena kejahatan pencucian uang tak dapat berdiri sendiri.

Ali
Bacaan 2 Menit
Kejahatan Pencucian Uang Tak Bisa Berdiri Sendiri
Hukumonline

 

Kompol Mardiyani pun senada dengan Hendarman. Kemarin, kita sudah mendiskusikannya di Bareskrim Mabes Polri, ujar penyidik Polri itu dalam seminar Pemberantasan Pencucian Uang dari Perspektif RUU Tipikor dalam Upaya Asset Recovery. Tanpa menunggu putusan kejahatan pokok berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, kejahatan pencucian uang bisa diajukan.

 

Menurut Mardiyani penyatuan berkas merupakan suatu keniscayaan. Tetapi persoalannya, bagaimana bila kejahatan pokoknya tetap tak terbukti. Itu akan menjadi bahan diskusi tersendiri, ujarnya.

 

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK I Ketut Sudiharsa justru mempertanyakan mengapa penyatuan berkas itu tak dilakukan sejak dulu. Kata dia, dakwaan pencucian uang sudah disandingkan dengan kejahatan pembalakan liar dan korupsi sejak awal.

 

Pengacara Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea juga sempat menggundakan dalil tersebut ketika mempertanyakan tuduhan polisi bahwa kliennya melakukan pencucian uang. Bahkan Adelin sudah dinyatakan tersangka. Menurut Hotman, tuduhan pencucian uang mengada-ada karena kejahatan pokoknya, korupsi dan illegal logging justru sudah dinyatakan PN Medan tidak terbukti.

 

Independent crime

Meski setuju dengan penyatuan berkas kejahatan pokok dengan kejahatan pencucian uang, Ketut tak setuju bila dikatakan pencucian uang tak dapat berdiri sendiri. Money laundering itu independent crime, ujarnya.

 

Tetapi, independensi kejahatan pencucian uang ini hanya sebatas pada orang yang menerima uang hasil kejahatan saja. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal itu memuat ancaman 5-15 tahun penjara atau denda 100 juta hingga 15 miliar rupiah bagi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan pertukaran harta kekayaan secara tidak sah.

 

Terkait pasal ini, Ketut berpendapat kejahatan pencucian uang dapat berdiri sendiri tanpa kejahatan pokok. Ia mencontohkan apabila ada orang asing mengirim uang yang diduga hasil tindak pidana ke Indonesia sebanyak AS$5 juta, lalu diterima oleh WNI sebanyak AS$1 juta. Itu bisa langsung kita ambil tanpa perlu membuktikan pidana pokoknya, ujarnya. Analogi yang coba dibangun, mungkin mirip dengan penadahan dalam KUHP yang bisa berdiri sendiri tanpa kejahatan pokok. 

 

Menurut Ketut, pasal ini berbeda dengan pasal 3 undang-undang yang sama. Pasal 3 berisi tentang orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan, lalu mencuci uang hasil kejahatannya itu. Dalam hal ini, Ketut sepakat bila kejahatan pokok harus dibuktikan dahulu.

 

Kembali ke kasus Adelin Lis. Bila penyidik mau meletakan pencucian uang dalam berkas sendirian tanpa kejahatan pokok, maka penyidik harus menempatkan Adelin sebagai penerima uang hasil kejahatan. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang mencuci uangnya. Kalau nantu ada aliran dana dari pelaku illegal loggong yang lain, maka ia kena pasal 6. Itu logika berpikirnya, jelas Ketut.

 

Informasi yang diterima hukumonline, ada dugaan Adelin Lis pernah menerima aliran dana dari adiknya, Adenan Lis yang masuk DPO (daftar pencarian orang). Tetapi Ketut menyadari penggunaan pasal 6 dalam kasus ini, seperti mencari jarum dalam jerami.

 

Putusan bebas Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar dan korupsi memang sudah dikeluarkan, namun tampaknya bos PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) belum bisa bernafas lega. Kali ini, Mabes Polri telah membuat dakwaan baru untuknya. Kasusnya, mengenai tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

 

Namun, jauh-jauh hari Jaksa Agung Hendarman Supanjdi mengingatkan penyidik untuk memikirkan kejahatan pokoknya. Pencucian uang dari tindak pidana apa? Ini kan masih belum jelas, ujarnya di Pusdiklat Kejagung, Rabu (14/11) lalu.

 

Hendarman enggan memberikan penjelasan secara detail dengan dalih penyidikan Adelin Lis dilakukan oleh polisi. Meskipun demikian, kata Hendarman, kejaksaan memilik tugas untuk memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pencucian uang ini bisa ditindaklanjuti.

 

Hendarman percaya kepolisian bisa menemukan kejahatan pokok atau predicate crime dalam kasus pencucian uang ini. Pencucian uang kan bukan hanya dari kasus kehutanan atau korupsi saja, ujarnya. Bisa juga dari kejahatan lain semisal perbankan, tambahnya. Kabar yang beredar, penyidik memang telah menemukan kejahatan perbankan yang dilakukan Adelin sebagai kejahatan pokok pencucian uang.

 

Terkait hal ini, Hendarman menyarankan agar penyidikan dilakukan secara kumulatif. Sehingga dalam berkas yang akan diajukan nanti, kejahatan pokok dan kejahatan turunannya (pencucian uang) menjadi satu kesatuan. Berkas perkaranya tidak dipisahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info