Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Terbaru

Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Hukumonline

Hukuman mati di Indonesia tidaklah bersifat wajib, tetapi hukuman mati tetap menjadi salah satu ancaman hukuman yang disediakan undang-undang sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkannya.

Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebelum hakim menjatuhi pidana hukuman mati terdapat kriteria kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati. Hukuman pidana mati diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 10 KUHP lalu diubah dan dijabarkan dalam UU No.2/PNPS/1964.

Baca Juga:

UU tersebut menyatakan, hukuman mati merupakan pidana atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang akibat perbuatannya. 

Adapun untuk pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Eksekusinya dilakukan oleh regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob) di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.

Mengutip Pasal 10 KUHP, hukuman mati masuk ke dalam salah satu kategori pokok. Merujuk KUHP, kriteria kejahatan yang diancam dengan hukuman mati meliputi:

  1. Pasal 104 KUHP, makar membunuh kepala negara
  2. Pasal 111 ayat 2 KUHP, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
  3. Pasal 124 ayat 3 KUHP, memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
  4. Pasal 140 ayat 4 KUHP, membunuh kepala negara sahabat
  5. Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan
  6. Pasal 365 ayat 4 KUHP, pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
  7. UU No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika 
  8. Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
  9. UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat.

Bagi Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan tinggi, Mahkamah Agung menghendaki hukuman mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu suatu bentuk penghukuman terakhir yang dipertimbangkan oleh hakim hanya bila hukuman yang lain dipandang tidak akan mencapai tujuan dari sistem pemidanaan.

Terdapat batasan spesifik dalam menjatuhkan pidana mati, di antaranya harus disertai keadaan yang memberatkan, tidak ada keadaan yang meringankan, pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan, perlakuan sadis, motif kejam, serta tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan.

Tags:

Berita Terkait