Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembuatan dan praktik peredaran vaksin palsu dari Bareskrim Polri.
"Kalau berkasnya belum menerima, baru SPDP," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/7).
Dalam SPDP itu, kata dia, ada nama sejumlah tersangka. "Dari informasi JAM Pidum (Pidana Umum), baru ada SPDP saja," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara 23 tersangka kasus pembuatan dan praktik peredaran vaksin palsu, serta segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dari 23 tersangka itu, berkasnya kami pisah menjadi empat dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, empat berkas itu dipisah berdasarkan peta jaringan produsen vaksin palsu.
Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).
Agung menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semoga berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap (P21) lalu segera tahap dua sehingga bisa disidangkan," katanya.