Kejaksaan akan Upayakan Penyitaan Kembali
Kasus Asabri

Kejaksaan akan Upayakan Penyitaan Kembali

Penyitaan yang dilakukan Dephankam sebesar Rp210 miliar dalam kasus korupsi dana Asabri masih dianggap belum cukup. Kejaksaan berencana melakukan penyitaan untuk menutupi kerugian negara yang mencapai Rp410 miliar.

Ali/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Oleh sebab itu, Kejaksaan akan mencoba mengalihkan penyitaan terhadap tanah yang tersisa. Kalau tanah kan nilainya bisa naik, tuturnya. Namun, sayangnya, Hendarman belum mau mengatakan aset tanah yang mana yang akan menjadi target.

 

Sementara itu, kuasa hukum Subarda Midjaja, MGS Muhammad Farizi mengaku tak masalah bila penyidik kejaksaan ingin melakukan penyitaan lagi. Ia malah senang, ujarnya menirukan ucapan Subarda. Tapi, lanjutnya, seharusnya penyidik memfokuskan menyita aset Henry Leo. Alasannya, yang bertanggung jawab dan menggunakan dana Asabri tersebut adalah Henry. Pak Subarda merasa ditipu. ungkapnya.

 

Farizi mengungkapkan, Subarda mengetahui Henry masih mempunyai aset di luar negeri. Itu yang dulu ingin dikejar Pak Barda sebagai bentuk pertanggungjawaban Henry. Tapi belum terealisir usaha tersebut, Pak Barda terlebih dahulu diberhentikan oleh Menteri Pertahanan, jelasnya di Kejagung, hari ini (2/10).

 

Farizi juga menjelaskan Subarda telah menyerahkan harta pribadinya senilai Rp 60 miliar untuk disita Dephankam. Ia (Subarda,-red) menyerahkan aset pribadinya pada saat melepaskan jabatan selaku Dirut Asabri, jelasnya.

 

Menurut Farizi penyerahan harta pribadi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Subarda. Selaku Dirut Asabri, Subarda merasa salah tak mengawasi anak buahnya. Dalam tata kerja Badan Pengelola Kesejahteraan Perumahan Prajurit (BPKPP), anak perusahaan Asabri, yang bertanggung jawab adalah bagian keuangan. Pak Barda tak mengawasi bagian keuangan, ujarnya. Sayangnya, Kabag Keuangan saat itu, Sunarjo telah meninggal dunia.

 

Soal penyerahan harta pribadi ini Farizi memberi catatan. Ia mempertanyakan nasib harta yang sudah disita oleh Dephankam. Mungkin yang perlu dipertanyakan, bagaimana aset tersebut sekarang? tanyanya.

 

Untuk cari beking

Farizi juga menjelaskan kasus pemberian rumah, meski Kejaksaan sebelumnya enggan meneruskan penyelidikan kasus pemberian rumah agar lebih fokus pada kasus korupsinya. Pada pemeriksaan hari ini Subarda dimintai keterangannya juga terkait masalah itu oleh penyidik.

Tags: