Kejaksaan Bidik Transformasi Advocaat Generaal, 140 JPN Dibekali Strategi dan Komunikasi Publik
Terbaru

Kejaksaan Bidik Transformasi Advocaat Generaal, 140 JPN Dibekali Strategi dan Komunikasi Publik

Pelatihan dan sertifikasi ini membekali Jaksa Pengacara Negara dengan kemampuan menyusun strategi kelembagaan dan mengelola komunikasi publik untuk mendukung transformasi Kejaksaan sesuai RPJPN 2025-2026.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. R. Narendra Jatna dalam Pelatihan dan Sertifikasi Corporate Strategy dan Komunikasi Publik, Selasa (13/10/2026). Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. R. Narendra Jatna dalam Pelatihan dan Sertifikasi Corporate Strategy dan Komunikasi Publik, Selasa (13/10/2026). Foto: Istimewa

Transformasi Kejaksaan menuju Advocaat Generaal menuntut Jaksa Pengacara Negara (JPN) tak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memahami strategi korporasi dan komunikasi publik. Untuk memperkuat kapasitas tersebut, Kejaksaan Agung membekali 140 JPN dari seluruh Indonesia dengan pemahaman corporate strategy dan komunikasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan peran strategis JPN dalam mendukung transformasi institusi.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. R. Narendra Jatna, menjelaskan corporate strategy merupakan strategi kelembagaan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam hal institusi Kejaksaan, strategi tersebut diarahkan untuk mewujudkan transformasi sebagai Advocaat Generaal.

“Setiap satuan kerja bidang Datun perlu memastikan program yang dijalankan sejalan dengan tujuan tersebut,” ujarnya dalam Pelatihan dan Sertifikasi Corporate Strategy dan Komunikasi Publik dengan tema ‘Corporate Strategy dan Komunikasi Publik dalam Rangka Transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal’, Selasa (13/10/2026) lalu.

Baca juga:

Dia mengatakan Kejaksaan juga berkomitmen beradaptasi dengan dinamika dunia modern sekaligus mewujudkan lembaga penegak hukum yang semakin terbuka dan akuntabel. Transformasi tersebut sejalan dengan mandat UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 sebagai Program Super Prioritas Advocaat Generaal.

Sekretaris Jamdatun, Sila Haholongan Pulungan menyampaikan JPN berinteraksi setiap hari dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan masyarakat.

“Kondisi tersebut menuntut kemampuan menyampaikan informasi secara efektif, terukur, dan mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukum,” ujarnya yang juga sebagai Ketua Pelaksana itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info