Itu artinya, keterangan seorang terdakwa yang diberikan di luar sidang tidak dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang. Sementara itu keterangan terdakwa dapat digunakan, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Walaupun KUHAP dikatakan amat menghormati hak-hak tersangka/terdakwa, tindak kekerasan dalam penyidikan masih saja terjadi. Polisi masih menggantungkan proses penyidikan pada keterangan tersangka.
Sementara itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa polisi menempuh "jalan pintas" dan berpacu dengan waktu dikarenakan sedikitnya anggaran dan kurangnya fasilitas yang dimiliki. Polisi sangat memfokuskan pada pengakuan tersangka dibandingkan dengan menemukan saksi dan bukti-bukti.
J.E. Sahetapy, pakar hukum dan Ketua Komisi Hukum Nasional, pernah mengatakan bahwa polisi harus mengubah metode investigasinya. Interogasi yang berdasar prinsip dugaan tidak bersalah cenderung berbau penyuapan. Polisi dapat menjepit tersangka dengan tangan kanan sementara mengambil uang dengan tangan kiri.
Polisi yang kini berada dalam supervisi Presiden langsung harus memiliki petugas yang tidak memaksa tersangka untuk membuat pengakuan. Tapi juga memberikan hak dan mengizinkan mereka membuktikan bahwa diri mereka tidak bersalah.
Hak-hak tersangka/terdakwa
Hak-hak seorang tersangka atau terdakwa sebenarnya sudah cukup diatur dan mendapat perlindungan oleh KUHAP. Pasal 54 KUHAP menyebutkan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang.
Bahkan, KUHAP mewajiban kepada penyidik untuk memberitahukan kepada terdakwa tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum. Artinya, seorang penyidik wajib menghadirikan seorang penasehat hukum bagi, dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, seperti yang ditulis di pasal 114 KUHAP
















