Kekerasan dalam Penyidikan
Fokus

Kekerasan dalam Penyidikan

Kerap kita saksikan berita di televisi menampilkan tentang terbongkarnya suatu kasus kejahatan, baik yang terbongkar melalui sebuah pengusutan maupun yang tertangkap tangan. Selain berupa barang bukti kejahatan, biasanya ditayangkan para tersangka pelaku kejahatan yang diduga terlibat.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Penasehat hukum terdakwa sendiri mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk mendapingi kliennya dalam setiap pemeriksaan yang disangkakan kepada terdakwa. Pasal 115 (1) menyebutkan bahwa dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar permeriksaan.

Jika hal itu berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, seorang penasehat hukum tetap dapat hadir. Namun, tidak dapat mendengarkan  pemeriksaan terhadap tersangka, kecuali hanya dapat menyaksikan proses pemeriksaan itu saja. Hal ini dimungkinkan agar tidak adanya pemaksaan dalam bentuk apa pun terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan.

Sebagaimana dalam KUHAP pasal 52 yang menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Itu dipertegas kembali lewat pasal pasal 117 (1) KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun.

Konvensi anti penyiksaan

Setiap penyiksaan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran HAM. Mereka yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku tindak kejahatan juga dapat menjadi korban pelanggaran HAM.

Hal itu terjadi jika mereka mengalami penyiksaan selama dalam proses penyidikan ataupun dalam pembuatan Berita Acara Penyidikan. Dan kini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada tahun 1998.

Ratifikasi itu mempunyai konsekuensi agar pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan untuk mencegah praktek penyiksaan dalam berbagai bentuk. Indonesia harus membuktikan bahwa ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan hanya sekadar menambah kredit formal di mata internasional. Ratifikasi ini adalah komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengawasi jaminan untuk tidak disiksa oleh petugas dalam masa penyidikan dalam prakteknya. Media massa sering mengangkat berita mengenai tersangka kejahatan yang mengalami siksaan. Namun  biasanya, hanya memberitakan sisi luarnya saja dan tidak mengungkap fenomena yang melatar-belakanginya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info