Keluarkan RUU PKS, DPR Dinilai Tak Peka Terhadap Korban Kekerasan Seksual
Berita

Keluarkan RUU PKS, DPR Dinilai Tak Peka Terhadap Korban Kekerasan Seksual

Padahal, RUU PKS sangat ditunggu-tunggu masyarakat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual yang sudah pernah dibahas DPR periode sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“RUU PKS ini penting sekali sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyat. Kalau tidak, ini menciderai rakyat. Komitmen ini menjadi penting agar masyarakat percaya wakil rakyat di Senayan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 sama halnya menunda pembahasan. Padahal, RUU PKS merupakan aturan yang ditunggu-tunggu masyarakat. Sebab, saat ini tidak ada payung hukum yang khusus dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Sementara jumlah korban kekerasan seksual dari kalangan perempuan dan anak-anak tidaklah sedikit. Ray berpendapat DPR memiliki sikap yang tak wajar ketika RUU yang diharapkan masyarakat malah ditunda pembahasannya. Sementara RUU yang ditolak masyarakat, seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) malah tetap bertahan di daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menilai DPR harus terus didorong membahas RUU PKS, bukan meminggirkan. Sebab, RUU PKS sudah dibahas sejak 2016-2019 oleh DPR periode sebelumnya. Namun dua tahun dalam status pembahasan, namun tak kunjung rampung. Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, DPR periode 2019-2024 pun di pertengahan tahun pertama sudah angkat “bendera putih”.

“Saya kira banyak kasus kekerasan yang harus dilihat oleh DPR. Ketika DPR tidak memberikan perhatian, kepedulian DPR itu kita dipertanyakan?”

Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Komisi VIII meminta penarikan RUU PKS lantaran masih menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, dalam RKUHP mengatur penjatuhan hukuman pemidanaan bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual.

Supratman berharap pasca RKUHP dirampungkan pembahasannya antara Komisi III dengan pemerintah, RUU PKS dapat lagi dimasukan dalam daftar Prolegnas prioritas.  “Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU PKS,” ujarnya saat raker dengan pemerintah dan DPD belum lama ini.

Tags:

Berita Terkait