Pemerintah tengah memfinalisasi peta jalan hilirisasi investasi strategis untuk 28 komoditas guna mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat ekosistem industri, dan memperluas pasar ekspor. Peta jalan tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mengembangkan investasi serta kapasitas produksi nasional.
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizwan Aryadi Ramdhan, mengatakan rancangan peraturan presiden mengenai peta jalan tersebut masih dalam proses finalisasi harmonisasi.
“Diharapkan setelah diundangkan, peta jalan ini bisa menjadi acuan bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain untuk mengawal perkembangan pencapaian target realisasi investasi yang dicantumkan di dalamnya,” ujarnya dalam Law Business Economy Conference (LAWBEC) 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI) di Jakarta, Kamis (29/10).
Baca Juga:
Peta jalan itu memuat target realisasi investasi, kapasitas produksi, data cadangan dan persebaran komoditas, pohon industri, hingga produk turunan yang telah maupun belum tersedia di Indonesia. Pemerintah juga memetakan potensi ekspor-impor serta negara yang memiliki teknologi dan pendanaan untuk mendukung pengembangan industri hilir.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kata Rizwan, pemerintah telah menetapkan 15 komoditas prioritas hilirisasi, termasuk enam komoditas sektor mineral dan batu bara, yakni timah, pasir silika, besi baja, tembaga, nikel, dan bauksit.
Investasi Hilirisasi Capai Rp440 Triliun
Rizwan menyampaikan, realisasi investasi hilirisasi strategis mencapai Rp440 triliun sepanjang Januari hingga September 2026, dari target Rp586 triliun. Nilai tersebut berkontribusi sekitar 31 persen terhadap total realisasi investasi nasional.
Sektor mineral dan batu bara masih mendominasi investasi hilirisasi, terutama melalui komoditas nikel dan bauksit. Investasi ini juga tersebar di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
















