Kembangkan Sosio Legal, FH Universitas Brawijaya Punya 9 Konsentrasi Studi Sarjana
Utama

Kembangkan Sosio Legal, FH Universitas Brawijaya Punya 9 Konsentrasi Studi Sarjana

Ada dua pilihan tugas akhir karya penulisan hukum di FH UB yaitu skripsi dan legal memorandum. Pendekatan penelitian skripsi dengan metode sosio legal dikembangkan dengan serius.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Universitas Brawijaya baru menjadi kampus negeri pada 5 Januari 1963. Sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya menjadi salah satu kampus hukum negeri di Jawa Timur. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat lalu berganti nama menjadi Fakultas Hukum pada 7 September 1982.

“Lulus sarjana hukum di FH UB minimal harus menyelesaikan 144 SKS,” kata Milda menjelaskan. Beban studi itu terbagi pada 8 SKS Mata Kuliah Umum, 14 SKS Mata Kuliah Muatan Universitas, 90 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi, 18 SKS Mata Kuliah Pilihan Reguler, 4 SKS Mata Kuliah Pilihan Kemahiran, dan 10 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi.

Mahasiswa FH UB harus memilih satu dari 9 konsentrasi yang ada. Tiap konsentrasi punya paket 10 SKS Mata Kuliah Piihan Konsentrasi berbeda. Mereka harus menuntaskan satu paket penuh dari konsentrasi yang dipilih. Perlu dicatat bahwa Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah peminatan atau pengkhususan bidang hukum tertentu sebagai mata kuliah pendukung dalam penulisan tugas akhir. Ada dua pilihan tugas akhir karya penulisan hukum di FH UB yaitu skripsi dan legal memorandum.

Berikut ini daftar mata kuliah setiap konsentrasi. Tentu saja masih ada lagi deretan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum, mata kuliah wajib dari universitas, serta mata kuliah pilihan yang tidak termasuk daftar di bawah.

1.Hukum Ekonomi Bisnis

Hukum Kepailitan dan PKPU, Hukum Perusahaan, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kekayaan Intelektual.

2. Hukum Keluarga

Hukum Perkawinan, Hukum Waris BW, Hukum Waris Adat, Perbandingan Hukum Perdata, Hukum Perdata Kontemporer.

3. Hukum Agraria

Hukum Tata Ruang, Pengurusan Hak dan Pendaftaran Tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hukum Rumah Susun, Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Tags:

Berita Terkait