Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja yang dapat mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan 2023 mencatat bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah publik yang meliputi tempat kerja, tempat umum, termasuk tempat pendidikan.
Sebagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan di Kementerian Agama dengan mengacu pada UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Menteri Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA ini bertujuan untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, mengutip pernyataan dari seorang ilmuwan politik dan filsuf Amerika kelahiran Jerman, Hannah Arendt, yang menyampaikan bahwa tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual sudah ada pada tingkat Banality of Evil.
"Kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat saat ini seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa. Bukan berarti kekerasan seksual merupakan sesuatu yang wajar, melainkan masyarakat cenderung menganggap kekerasan seksual bukan sebagai masalah," ujarnya pada kegiatan Hukumonline Hangout With Expert Series bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Praktik Baik dari Perguruan Tinggi Keagamaan”, Kamis (19/12).
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, di mana aturan ini ingin menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan sesuatu yang merendahkan, merusak hak-hak, dan juga martabat kemanusiaan. Menurut Imam, regulasi memang bukan satu-satunya jalan keluar terhadap isu kekerasan seksual. Namun, melalui regulasi ada kesepakatan bersama yang bisa diterapkan di dalam satuan-satuan kerja milik Kementerian Agama.
Dalam penerapannya, Imam ingin melibatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, tidak hanya terbatas pada perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa setiap satuan pendidikan beserta para pemimpin satuannya wajib untuk melakukan upaya pencegahan dan bertanggung jawab dalam menangani kekerasan seksual. “Ini bukan voluntary, ini mandatory. Ketika kami menyatakan bahwa ini adalah sebuah kewajiban, maka berarti kami akan memberikan sanksi apabila diperlukan. Dengan demikian, para pengelola satuan pendidikan terikat untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” imbuh Imam.

Dari sekian banyak satuan pendidikan di perguruan tinggi, UIN Sunan Kalijaga merupakan salah satu universitas yang memiliki upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang baik. Imam menyatakan bahwa di beberapa satuan pendidikan perguruan tinggi, masih terdapat anggapan bahwa tidak adanya pengaduan kasus atau munculnya data kekerasan seksual berarti penanganan terhadap kekerasan seksual sudah baik. Faktanya, data bisa saja tidak muncul karena belum ditelusuri, bukan karena tidak adanya kasus.
Imam menyuarakan perhatiannya terhadap permasalahan fakta dan data kasus kekerasan seksual. Menurutnya, fakta dan data yang muncul setelah penelusuran lebih lanjut akan sangat membantu dalam mengukur keefektifan peraturan menteri yang ada. “Dengan adanya fakta dan data, upaya sosialisasi, pencegahan, dan penanganan terhadap isu kekerasan seksual dapat dilakukan, dan jika hal ini dilakukan secara berkala, angka kekerasan seksual akan menurun dengan sendirinya dan mencerminkan bahwa situasi sudah menjadi lebih baik”, ujarnya.
AVP Audience Development Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menambahkan, perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas academica.
Praktik baik yang telah diterapkan di perguruan tinggi keagamaan, seperti pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), adalah langkah nyata untuk melindungi hak civitas academica. Melalui program edukasi, sosialisasi, dan kebijakan yang mendukung korban, perguruan tinggi keagamaan dapat menjadi model dalam mengatasi masalah ini.
“Hukumonline melihat akhir tahun ini sebagai momentum yang tepat untuk kita berdiskusi, mencari ilmu baru, sekaligus refleksi bersama teman-teman akademisi dan aktivis kampus serta praktisi hukum mengenai cara menjaga integritas perguruan tinggi agar terbebas dari kekerasan seksual,” pungkas Tri Jata Ayu.
















