Darurat Kekerasan Kepolisian, Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Listyo Sigit Dicopot
Terbaru

Darurat Kekerasan Kepolisian, Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Listyo Sigit Dicopot

Janji Kapolri di era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dosen hukum tata negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan anggota Kompolnas, Gufron Mabruri dalam diskusi Hari HAM Sedunia 2024, Senin (9/12/2024). Foto: ADY
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dosen hukum tata negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan anggota Kompolnas, Gufron Mabruri dalam diskusi Hari HAM Sedunia 2024, Senin (9/12/2024). Foto: ADY

Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tak sekedar menyasar kalangan masyarakat sipil, tapi juga sesama aparat keamanan lainnya. Amnesty International Indonesia mencatat periode Januari-November 2024 ada 116 kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia.  

Rinciannya 29 kasus pembunuhan di luar hukum, 28 kasus intimidasi dan kekerasan fisik, 26 kasus penyiksaan, 21 kasus penangkapan sewenang-wenang. Kemudian 7 kasus penggunaan gas air mata dan meriam air tak sesuai prosedur, 3 kasus penahanan incommunicado, pembubaran diskusi dan penghilangan sementara masing-masing 1 kasus.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yakin kasus yang tak terdata pasti lebih banyak lagi. Kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terus berulang sepanjang waktu. Misalnya, kasus penembakan sesama anggota kepolisian yang terjadi di Polres Solok Selatan belum lama ini. 

Perkara serupa pernah terjadi dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Apalagi kekerasan aparat polisi terhadap kalangan masyarakat sipil, relatif lebih banyak terjadi secara berulang. Antara lain dalam merespons demonstrasi damai yang dilakukan mahasiswa dan buruh.

Baca juga:

Usman menyorot kekerasan aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi damai 22-29 Agustus 2024 di 14 Kota. Demonstrasi dengan tagar PeringatanDarurat itu mengusung sejumlah isu antara lain menolak revisi UU Pilkada yang ditengarai membuka jalan bagi anak bungsu Presiden Jokowi berkontestasi dalam perhelatan Pilkada 2024. 

“Setidaknya 579 orang warga sipil menjadi korban kekerasan polisi selama rangkaian aksi protes yang terjadi 22-29 Agustus 2024 di 14 kota yang tersebar di 10 provinsi,” katanya dalam diskusi Hari HAM Sedunia 2024, Senin (9/12/2024).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info