“Tapi pada praktiknya berantakan karena yang kita lihat sekarang jauh dari kenyataan,” ujar Bivitri.
Kekerasan kepolisian yang terus berulang harus dibongkar menyeluruh. Salah satu penyebabnya karena tidak ada pertanggungjawaban. Pelaku kekerasan kebanyakan disanksi etik, bukan pidana. Ironisnya, dalam beberapa waktu terakhir, perwira kepolisian yang terlibat dalam perkara Ferdy Sambo malah mendapat promosi jabatan.
Kelindan kekuasaan dalam institusi Polri menurut Bivitri tak lagi menjadi rahasia. Misalnya penggunaan aparat keamanan dalam kegiatan politik dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bahkan beberapa waktu ini muncul istilah ‘partai cokelat (parcok)’ untuk menyebut keterlibatan kepolisian dalam politik praktis pemilu.
“Reformasi kepolisian terhambat karena ada kepentingan politik dan ekonomi,” imbuhnya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri mencatat sejumlah masalah yang menyebabkan kekerasan aparat kepolisian berulang. Padahal tak sedikit aturan yang memberikan panduan bagi anggota kepolisian dalam bertindak seperti Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Perbaikan yang harus dilakukan terhadap institusi kepolisian ke depan terdiri dari banyak lapisan. Terutama soal pengawasan dan akuntabilitas. Setiap kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian harus diselesaikan secara akuntabel dan transparan. Pengawasan terhadap Polri tak hanya dilakukan secara internal tapi juga lembaga eksternal.
“Aparat yang melakukan kekerasan tak hanya diproses etik, tapi juga pidana. Untuk mendorong ke depan kasus yang sama tidak berulang,” katanya.
Tak ketinggalan Gufron mengingatkan saat ini Polri menyusun rencana strategis 2025-2045. Hal itu membuka peluang bagi masyarakat sipil memberi masukan untuk perbaikan institusi Polri. Kekerasan yang dilakukan aparat polri harus dihentikan secara sistem.
















