Menurut Usman kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selalu berulang karena minim akuntabilitas sehingga tidak ada efek jera bagi pelakunya. Ada persepsi di kalangan kepolisian yang menilai kritik warga kepada pemerintah melalui demonstrasi atau aksi protes lainnya merupakan ‘ancaman’. Selain itu komitmen negara juga minim dalam melindungi hak warga negara, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menurut Usman bertanggungjawab terhadap minimnya akuntabilitas dan reformasi kepolisian sehingga salah satu dampaknya kekerasan aparat kepolisian selalu berulang. Kebijakan yang diambil Kapolri Listyo Sigit dinilai sangat politis, terkesan melindungi kebijakan yang diterbitkan pemerintahan Presiden Jokowi. Sehingga protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah kerap menghadapi kekerasan aparat kepolisian.
“Copot Kapolri Listyo Sigit, masih banyak Jenderal Polri lainnya yang lebih punya kemampuan dan pengalaman yang lebih baik ketimbang hanya kedekatan dengan Jokowi,” paparnya.
Usman menilai hubungan Listyo Sigit dan mantan Presiden Jokowi sangat dekat. Ketika Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolres Kota Solo tahun 2011, Jokowi mengampu sebagai Walikota Solo. Kedekatan itu yang membuka peluang besar Listyo Sigit diangkat menjadi Kapolri pada tahun 2021.
Walau Jokowi telah lengser dari jabatannya sebagai Presiden, tapi Listyo Sigit sampai saat ini belum tergeser posisinya sebagai Kapolri. Usman mengatakan hal itu agak lain karena biasanya setiap pergantian kepala pemerintahan, sejumlah pucuk pimpinan lembaga negara juga ikut diganti seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN dan lainnya. Jika tidak ada pergantian Kapolri, indikasi kuat kebijakan pemerintahan saat ini tidak berubah, sama seperti pemerintahan sebelumnya.
“Janji Kapolri bahwa era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal. Masyarakat yang sedang aktif-aktifnya menyuarakan haknya justru dibungkam, serta disalahkan dengan alasan yang dicari-cari. Ini mencerminkan bagaimana pemolisian saat ini adalah pemolisian otoriter-represif bukan demokratis-humanis,” tegas mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib itu.
Reformasi kepolisian terhambat
Di tempat yang sama, dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan Pasal 30 UUD 1945 menyebut TNI dan Polri sebagai ‘alat negara’ dengan masing-masing tugas dan fungsinya. Selain itu BIN juga disebut sebagai ‘alat negara’ dalam melalui UU. TNI dan Polri sebagai ‘alat negara’ artinya tidak boleh digunakan sebagai ‘alat kekuasaan’.
















