Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Revisi ini nantinya akan memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan GKR yang disalahgunakan menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal GKR seharusnya hanya digunakan oleh industri makanan dan minuman.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan langkah ini menjadi respons atas temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang berhasil menemukan enam merek menggunakan GKR sebagai bahan baku untuk produk konsumsi masyarakat dari 30 merek gula yang diinvestigasi.
“GKR itu kan untuk industri. Tapi di lapangan ditemukan adanya produk yang disebut 'gulavit'. Artinya, GKR dicampur bahan kimia sehingga tampak seperti GKP dan dijual untuk konsumsi rumah tangga. Ini jelas pelanggaran," kata Budi sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (1/10/2025).
Baca juga:
- Aturan Baru Regulasi Impor, Begini Poin Penting Permendag 16/2025
- Tantangan dan Kewajiban Hukum Baru Pelaku Usaha Pasca Terbitnya Permendag 16/2025
Menurutnya, proses mengubah GKR menjadi GKP secara kimiawi tidak hanya menyalahi peraturan, tapi juga berisiko bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui proses produksi sesuai standar untuk konsumsi langsung. Dalam revisi Permendag yang akan segera diterbitkan, ditambahkan larangan eksplisit terhadap praktik tersebut.
"Nanti, akan jelas disebutkan bahwa GKR tidak boleh diubah bentuk atau fungsinya menjadi GKP. Tujuannya agar distribusi tetap berada dalam jalur industri, bukan konsumsi masyarakat," jelasnya.
Budi juga menyebut bahwa pelanggaran ini berdampak luas, termasuk terhadap serapan gula dari petani lokal yang menurun drastis karena tergeser oleh gula hasil rafinasi. Terdapat tiga indikasi pelanggaran yang Kemendag temukan dalam praktik ini.
Pertama, GKP di pasaran terbukti dari bahan baku GKR. Kedua, hal ini mempengaruhi serapan gula petani. Ketiga, produk ilegal tersebut sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar sebagai GKP.
Kemendag pun kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Bahkan Kemendag bakal menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna memperkuat pengawasan distribusi GKR.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga dan perlindungan terhadap petani tebu, Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengusulkan mandat sebagai penyelenggara Cadangan Gula Pemerintah (CGP).
Usulan ini disampaikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. Dia menegaskan skema CGP ini diperlukan agar harga gula tetap stabil, petani terlindungi, dan konsumen tidak terbebani harga tinggi.
"Diperlukan kebijakan operasional dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menugaskan Bulog menyelenggarakan CGP, baik dari gula dalam negeri maupun impor," ujarnya.
Tiga aspek penting
Bulog mengusulkan skema CGP mencakup tiga aspek penting. Pertama, penetapan harga pokok pembelian (HPP) tebu yang adil agar petani mendapat harga sesuai biaya usaha tani. Kedua, penetapan harga pokok penjualan gula di gudang yang dihitung secara transparan bersama pihak industri dan importir. Ketiga, penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga gula di pasaran.
"Dengan pola ini, kita bisa mengendalikan harga gula, menyerap hasil panen petani, dan menjamin pasokan bagi konsumen," tegasnya.
Penyerapan gula oleh Bulog nantinya direncanakan berlangsung setiap musim panen. Hal ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan harga gula dan keterlibatan gula rafinasi dalam pasar konsumsi.
"Ini win-win solution. Petani dapat harga layak, industri tetap berjalan, dan konsumen tidak dibebani harga tinggi," pungkasnya.
















