Kemenhan, DPRD DKI Jakarta, dan Papua Barat Terendah Dalam Laporan LHKPN
Berita

Kemenhan, DPRD DKI Jakarta, dan Papua Barat Terendah Dalam Laporan LHKPN

Ketua MPR Zulkifli Hasan juga belum melaporkan LHKPN untuk tahun 2018.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Berikutnya, Kementerian Desa PDTT jadi terendah kedua dengan tingkat kepatuhan 18,41 persen dari 315 wajib lapor. Ketiga, ada Kemenpora dengan tingkat kepatuhan 19,23 persen dengan jumlah 130 wajib lapor. Di posisi keempat hingga kesepuluh kementerian terendah ada Kementerian Pariwisata, Kemenristek Dikti, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PUPR dan Kemenko Perekonomian. LHKPN 2018 sendiri berisi laporan harta kekayaan para wajib lapor pada tahun 2017.

Namun jika dilihat dari jumlah penyelenggara negara, Kemenristekdikti menjadi pelapor yang terendah. Dari 14.216 wajib lapor, hanya 37,84 persen yang melapor atau hanya sekitar baru sekitar 5.300 orang yang melapor. Kementerian PUPR 4.585 orang hanya 48,81 persen, belum setengahnya yang melaporkan harta kekayaan.

Tingkat Provinsi

Sementara untuk tingkat provinsi jika dilihat dari persentase jumlah penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan cukup mengkhawatirkan. Kita tengok saja provinsi Papua Barat dari 517 wajib lapor, hanya 0,39 persen yang melaporkan, artinya, hanya sekitar 2-3 orang saja yang melaporkan harta kekayaan.

Pemprov Sulawesi Selatan dari 532 wajib lapor, hanya 1,5 persen atau 7-9 orang saja yang patuh. Diurutan ketiga ada Pemprov Maluku dengan 698 wajib lapor, hanya 2,51 persen, urutan keempat ada Pemprov Sumatera Selatan dari 557 wajib lapor hanya 7,74 yang melapor. Di urutan kelima sampai sepuluh secara berturut-turut Pemprov Maluku Utara, Aceh, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan terakhir Pemprov Sulawesi Tenggara.

KPK juga melansir jumlah Kabupaten/Kota yang tidak patuh sama sekali alias nol. Setidaknya ada 31 daerah yang sama sekali tidak patuh, diantaranya Aceh Singkil, Biar Numfor, Dogiyai, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Jayapura dan sejumlah daerah lainnya.

Ketua MPR belum lapor?

Tidak hanya di tingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi maupun Kabupaten Kota saja. KPK juga melansir tingkat kepatuhan LHKPN pada tingkat legislatif pusat. Lagi-lagi jika melihat dari persentase, DPR RI menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah dengan 536 wajib lapor, hanya patuh 21,42 persen saja.

Sementara dari sisi fraksi, Hanura menjadi yang terendah dengan 0 persen pelapor dari 14 wajib lapor LHKPN 2018. Sementara itu, PPP jadi fraksi yang tertinggi angka kepatuhannya dengan 32,43 persen dari 37 wajib lapor pada 2018.

Untuk legislatif di daerah, DPRD DKI Jakarta, DPRD Provinsi Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara menjadi yang terendah mematuhi kewajiban LHKPN. Tak ada satupun wajib lapor di lembaga legislatif tingkat provinsi di keempat daerah itu yang menyerahkan LHKPN pada 2018 alias nol persen.

Tapi yang paling menarik justru di MPR. Dari dua orang wajib lapor, hanya satu orang yang patuh. Wajib lapor di MPR hanyalah Ketua dan Wakil Ketua, dan yang melaporkan hanyalah Wakil Ketua EE Mangindaan. Ketua MPR Zulkifli Hasan belum melaporkan LHKPN. "Ada dua, di MPR itu ada pak Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan. Yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan berarti yang satunya belum," ujar Plt Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan.

KPK juga membuat aturan baru soal pelaporan LHKPN yakni secara elektronik dan dilakukan setiap tahun. Hal ini berubah dibanding tahun sebelumnya yang pelaporan dilakukan tiap dua tahun sekali. "KPK buat elektronik. Dulu dua tahunan sekarang tahunan. Belakangnya laporan harta itu bisa dengan mudah di-copy ke SPT pribadi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Tags:

Berita Terkait