Kemenhut Siap Beri Bantuan Hukum Perusahaan HTI
Aktual

Kemenhut Siap Beri Bantuan Hukum Perusahaan HTI

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenhut Siap Beri Bantuan Hukum Perusahaan HTI
Hukumonline
Kementerian Kehutanan siap memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang menghadapi sangkaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin, mengantakan, perusahaan HTI menginvestasikan dana yang besar untuk menanam dan mengelola areal konsesinya, sehingga tidak mungkin jika mereka melakukan pembakaran lahan karena merugikan investasinya.

"Perusahaan HTI ini menanam, dan sudah puluhan tahun. Tidak mungkin jika membakar lahannya," kata Menhut di sela pertemuan dengan Menteri Konservasi Lingkungan dan Kehutanan Myanmar U Win Tun dan Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura Vivian Balalrishnan pada Forest Asia Summit 2014 Namun demikian, tambahnya, pihaknya akan mendampingi perusahaan-perusahaan HTI dalam menghadapi penyelidikan dugaan pembakaran lahan.

Menhut melanjutkan kalaupun di areal HTI terdapat kebakaran, tidak berarti perusahaan bisa disimpulkan sebagai pelakunya.

"Sebagai pemegang izin untuk mengelola kawasan hutan, perusahaan HTI memang punya kewajiban untuk menjaga arealnya. Tapi kalau kebakaran terjadi secara masif bagaimana? Yang terjadi kemarin kan kebakaran yang masif," katanya.

Meski demikian Menhut menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum apabila ada perusahaan HTI yang kemudian di tuduh melakukan pembakaran lahan.

Dia berharap, pendampingan yang dilakukan Kemenhut bisa memastikan pross hukum berjalan seimbang dan adil.

Sementara itu pakar ilmu tanah dan lahan gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Mahmud mengatakan, penegakan hukum pelaku kebakaran hutan di Riau jangan sekadar mencari kambing hitam.

Aparat pemerintah dan penegak hukum harus bekerja profesional sesuai kaidah ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mahmud menilai, langkah pemerintah mengumpulkan data titik api menggunakan satelit Amerika Serikat tidak tepat, karena terbit terlambat sehari dari Indonesia.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya menggunakan data satelit Singapura yang memiliki perbedaan waktu lebih cepat dua jam dari Indonesia.

Ketua Bidang HTI, Asoasiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna menegaskan, tidak selalu kebakaran di IUPHHK disebabkan pemegang Izin. Menurut dia di hampir semua IUPHHK HT ada persoalan konflik lahan dengan masyarakat, artinya lokasi IUPHHK-HT tidak steril dari kegiatan pihak lain.

Nana menilai, penerapan PP No.4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan karhutla sangat lemah karena sebagian peraturan yang mendasarinya sudah dicabut.

Mandat PP.4/2001 telah dicabut dengan terbitnya UU.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam PP.4/2001 sama sekali tidak ada ukuran batas pada tiap parameter yang digunakan. Karena itu, tidak mungkin dapat menentukan kriteria baku kerusakan tanpa acuan ukuran.
Tags: