Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan korporasi dalam menyampaikan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Selain mengatur verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership), aturan ini memperkuat kewajiban pelaporan tahunan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas korporasi.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa kewajiban laporan tahunan sebenarnya bukan hal baru, namun selama ini implementasinya belum berjalan optimal.
“Kewajiban laporan tahunan ini sebenarnya sudah ada, hanya saja kemarin kita melihat belum berjalan. Padahal, laporan ini tetap harus disampaikan setiap tahun,” ujarnya dalam kegiatan Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk "Urgensi Kepatuhan Administrasi Perusahaan Pasca Permenkumham 49/2025 dan Implikasinya terhadap Pelaporan Beneficial Ownership", di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca Juga:
- Langkah Strategis Ditjen AHU, Verifikasi Ketat Perubahan Data PT demi Tata Kelola Sahih
- Verifikasi Substantif AHU Online: Tantangan Baru bagi In-House Counsel dan Notaris
Ia merujuk pada Pasal 16 Permenkumham 49/2025 yang mengatur bahwa korporasi wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, bagi perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada Desember, maka batas akhir pelaporan jatuh pada bulan Juni tahun berikutnya.
Adapun laporan tahunan mencakup antara lain laporan keuangan, laporan pajak, laporan kegiatan direksi dan komisaris, hingga laporan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Laporan tersebut harus mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris sebelum disampaikan kepada Menteri.
Lebih lanjut, Andi menegaskan korporasi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam waktu 30 hari setelah batas waktu akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran elektronik hingga pemblokiran akses layanan administrasi korporasi sesuai dengan Pasal 17-18 Permenkumham 49/2025.
















