Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik
Terbaru

Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik

Google menilai bahwa peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Tak hanya itu, Robinson Sinaga sebagai Direktur Pengembangan KI industri kreatif di Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif juga sepakat bahwa UU Hak Cipta sudah tidak relevan untuk industri kreatif.

“UU Hak Cipta harus segera direvisi agar tidak menghambat kreativitas para kreator. Nanti kita bahas apakah tetap harus izin dulu sebelum tampil, atau bisa tampil dulu llau bayar royalti di akhir pada pencipta,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengusulkan revisi terbatas untuk UU Hak Cipta sejak 2021. Khusus tentang perizinan, DJKI juga tengah membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Lisensi Musik/Lagu.

“Kami menyadari bahwa sudah banyak sekali perubahan yang terjadi terutama sejak pandemi sehingga kami sudah mengusulkan perubahan UU Hak Cipta. Harapannya tentu kita bisa memasukkan hal-hal baru dan menajamkan bagian-bagian yang sudah ada,” terang Achmad Iqbal Taufiq, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI pada kesempatan yang sama.

Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya, juga menambahkan bahwa pada prinsipnya DJKI tidak ingin menghambat kreativitas para kreator. Oleh karena itu, pihaknya perlu waktu untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Draf lisensi ini masih butuh waktu dalam pembahasannya karena kami ingin membuka pandangan dari banyak pihak. Kami tidak ingin merugikan pihak manapun terutama para kreator dan YouTube,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengapresiasi fitur Content ID YouTube. Fitur tersebut dianggap telah mampu memenuhi peraturan hak cipta dalam pembuatan melindungi konten di platform.

Tags:

Berita Terkait