Kemenperin: Perusahaan di Kawasan Industri Tak Perlu Izin Lingkungan
Berita

Kemenperin: Perusahaan di Kawasan Industri Tak Perlu Izin Lingkungan

Sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sigit menyebutkan beberapa manfaat ekosistem yang terkoneksi, antara lain adalah menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel di BUMN dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta mendorong kolaborasi inovasi untuk peningkatan kualitas produk dan efisiensi proses.

Selain itu, kata dia, sebagai referensi bagi pemerintah daerah dalam membeli produk dalam negeri, dan bagi masyarakat untuk membeli produk dalam negeri di berbagai marketplace. “Pemerintah juga akan mendapatkan akses big data katalog produk Indonesia serta meningkatkan Service Level Agreement (SLA) untuk pelayanan yang lebih cepat dan akuntabel,” imbuhnya.

Ekosistem terkoneksi juga dapat menghubungkan industri kecil dan menengah (IKM) dengan berbagai marketplace komersial. “Dengan makin terkoneksinya sektor industri, pelaku IKM punya kesempatan yang makin luas untuk memasarkan produknya dengan cara yang mudah dan efisien,” ungkapnya.

Untuk itu, Kemenperin mengharapkan agar para pemangku kepentingan terkait dapat memanfaatkan interkoneksi ini, antara lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta marketplace.

“Kami ingin interkoneksi pelayanan pengadaan barang dan jasa antarlembaga bisa diwujudkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sehingga semua data kebutuhan barang dan jasa yang ada di K/L bisa dihubungkan dengan sistem e-katalog sektoral yang sedang kita bangun,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait