Kementerian ATR/BPN Akan Uji Coba Buku Tanah Digital
Terbaru

Kementerian ATR/BPN Akan Uji Coba Buku Tanah Digital

Rencananya uji coba bakal dilakukan tahun ini, setelah mendapat sertifikasi dan lolos uji dari Menteri Kominfo dan BSSN.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Foto: FKF
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Foto: FKF

Dalam rangka menjamin terwujudnya kepastian hukum oleh Pemerintah, Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) mentitahkan pemerintah mengadakan pendaftaran atas tanah diadakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Akan tetapi, meski telah berusia 62 tahun, hal tersebut belum kunjung tercapai dikarenakan berbagai rintangan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat.

“Dari sisi masyarakat, setelah sertifikat kok jadi repot ya untuk melakukan jual beli dan pemecahannya? Jadi harus ketemu PPAT, bayar pajak 5 persen, bayar pajak 2,5 persen. Mending kalau PPAT-nya ada, PPAT-nya kan ngumpul di kota-kota juga? Kalau saya di Kabupaten Bandung, itu (PPAT) di sekitar Kantor Pertanahan. Tapi daerah yang jauh dari Kantor Pertanahan, PPAT tidak terlalu minat,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, pada Seminar Nasional dalam Rangka Memperingati 62 Tahun UUPA, Sabtu (15/10).

Untuk itu, ia mengaku masih memikirkan bagaimana menangani persoalan distribusi PPAT di tengah pertumbuhan jumlah sertifikat yang semakin banyak. Sebab, jangan sampai hal tersebut dijadikan alasan bagi masyarakat tidak melegalkan tanah yang dimilikinya. Peran Kementerian ATR/BPN dirasa amat penting dalam hal ini dengan melahirkan kebijakan guna menangani isu tersebut.

Baca Juga:

Adapun Suyus memandang perlunya melakukan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pendaftaran tanah. Setelah berpuluh-puluh tahun berlalu, sampai dengan tahun 2022 ini buku tanah maupun sertifikat masih belum bertransformasi dengan mengikuti pesatnya perkembangan teknologi. Menyadari hal itu, ia membeberkan bahwa Kementerian berencana melakukan uji coba buku tanah digital.

“Sedang kita pikirkan supaya tidak terlalu banyak kegiatan administrasi untuk membuat sertifikat atau buku tanah. Sekarang buku tanah atau sertifikat itu kan masih dijahit, jadi BPK sudah komplain nih. Kok zaman digital masih dijahit? Kita tahun ini akan uji coba buku tanahnya kita digitalkan,” ungkapnya.

Jelas, akan terlebih dahulu melalui sertifikasi dan lolos uji dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui digitalisasi buku tanah, diharapkan dapat memangkas banyaknya program administrasi yang biasa perlu dilalui. Untuk sertifikat pun direncanakan akan diubah menjadi satu lembar. Penggunaan tanda tangan elektronik juga akan diakomodir nantinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait