Kementerian PPPA: Pelaku Kekerasan Terhadap ART di Apartemen Simprug Harus Dihukum Berat
Terbaru

Kementerian PPPA: Pelaku Kekerasan Terhadap ART di Apartemen Simprug Harus Dihukum Berat

Penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar bisa memberikan efek jera.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Ramdan mengatakan LPSK akan memastikan bahwa proses hukum ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan. Selain itu, LPSK akan memastikan hak-hak korban yang ditentukan oleh UU terkait saksi dan korban. Tim LPSK akan melakukan pendalaman dan penjangkauan terhadap bagaimana dan apa saja kebutuhan dari korban khususnya yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini termasuk diantaranya menghitung restitusi.

“Ini juga menjadi salah satu permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya Subdit Renakta kepada LPSK,” ujarnya.

Untuk kelancaran proses restitusi, Ramdan mengingatkan agar dipastikan bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami. Termasuk mata pencaharian dan kehilangan dari penghasilan.

“LPSK mohon pada media bisa sama-sama menjaga agar korban tidak merasa terjadi berulang dengan adanya pemberitaan media dan menjaga kode etik media agar pemulihan korban dapat dilakukan secara baik sampai kasus ini selesai (inkracht), sehingga korban kembali pulih seperti sedia kala dan Kembali melakukan kehidupan sosialnya,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait