Direktur Utama Rumah Sakit Adalah Dokter, Apakah Mutlak?
Kolom

Direktur Utama Rumah Sakit Adalah Dokter, Apakah Mutlak?

Direktur Utama atau Chief Executive Officer Rumah Sakit merupakan jabatan strategis dalam manajemen rumah sakit. Oleh karena itu, dibutuhkan sosok profesional yang memahami manajemen rumah sakit dan berjiwa enterpreneurship.

Bacaan 7 Menit
Direktur Utama Rumah Sakit Adalah Dokter, Apakah Mutlak?
Hukumonline

Rumah sakit adalah adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai posisi inti dalam pelayanan kesehatan dan medis. Hal ini tercermin dari adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai rumah sakit, yaitu Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit menyatakan bahwa, “Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan”.

Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan yang menyatakan bahwa, “Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.” Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Direktur Rumah Sakit didampingi oleh beberapa Wakil Direktur yang meliputi Wakil Direktur yang membidangi Pelayanan Medis Rumah Sakit, Wakil Direktur Administrasi Umum, Wakil Direktur Keuangan, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Wakil Direktur Pendidikan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Kepala Rumah Sakit dan Direktur Rumah Sakit adalah Direktur Utama Rumah Sakit (atau biasa disebut sebagai CEO - Chief Executive Officer). Intinya, Direktur Utama Rumah Sakit harus seorang tenaga medis atau dokter.

Apakah ketentuan ini bersifat mutlak dan masih relevan dengan kondisi saat ini? Tentunya, hal ini dapat ditinjau berdasarkan perkembangan perumahsakitan di dunia dan perkembangan serta kebutuhan layanan perumahsakitan di Indonesia. Terkait dengan perkembangan perumahsakitan di dunia, minimal terdapat tiga negara yang masuk dalam kategori pelayanan kesehatan terbaik di tingkat Asia Tenggara atau dunia dan dapat dijadikan sebagai pembanding. Ketiga negara tersebut adalah Malaysia, Australia dan Jerman.

Baca juga:

Berdasarkan survey Health Ranking Web of Hospital oleh Hospital Webometrics, Malaysia adalah salah satu negara yang memiliki 18 dari 100 rumah sakit terbaik di Asia Tenggara. Pada tahun 2020 Malaysia kembali berhasil mendapatkan penghargaan International Medical Travel Journal (IMTJ) Medical Travel Awards. Penghargaan ini didapatkan Malaysia setelah sukses mendapatkan pangsa pasar terbesar di Asia Tenggara sebesar 1,5 miliar ringgit.

Manajemen rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta terorganisir dengan baik. Penerima lisensi rumah sakit swasta yang ditentukan oleh Menteri, harus membentuk Dewan Manajemen di mana dua anggotanya berasal dari Komite Penasihat Medis. Komite Penasihat Medis beranggotakan dokter yang terdaftar dan mewakili dokter yang berpraktik di rumah sakit tersebut untuk memberi nasihat kepada pengurus rumah sakit. Contohnya adalah susunan kepengurusan Mount Miriam Cancer Hospital di Penang, Malaysia yang terdiri dari enam orang anggota. Dari enam orang tersebut, terdapat dua anggota yang merupakan dokter. Sementara empat lainnya berasal dari latar belakang non-kesehatan. Di Malaysia, tidak ada peraturan yang menegaskan bahwa Direktur Utama Rumah Sakit harus dokter.

Tags:

Berita Terkait