Kementerian PPPA Imbau Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
Terbaru

Kementerian PPPA Imbau Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Agar kasus dapat segera diketahui dan ditangani aparat berwenang. Kementerian PPPA menyediakan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terbitnya UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa harapan baru bagi penanganan kasus kekerasan seksual. Beleid tersebut tak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tapi juga memberikan perhatian serius kepada korban.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui segala bentuk kekerasan untuk berani bicara dan melapor. Secara tegas dia mengatakan tidak boleh ada toleransi segala bentuk kekerasan.

Ratna menyebut pihaknya mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang tegas menangani kasus kekerasan seksual. Dia memberi contoh Polresta Kendari dalam menjerat terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual di salah satu kampus di Kendari, Sulawesi Tenggara. Aparat menjerat terduga pelaku yang merupakan oknum profesor dengan UU No.12 Tahun 2022.

Menurut Ratna, terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf (h), (a), dan (c) UU No.12 Tahun 2022. “Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary,” katanya dalam keteramgan tertulis, Jum’at (26/8/2022).

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu mendapat perhatian serius Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Ratna menyebut Menteri PPPA meminta aparat penegak hukum untuk menangani kasus itu sesuai peraturan yang ada dan pelakunya dijatuhi hukuman setimpal.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ratna menjelaskan korban dalam kasus itu adalah mahasiswi berinisial RN. Peristiwa terjadi ketika mahasiswi bertandang ke rumah profesor terduga pelaku itu untuk kepentingan akademis. Terduga pelaku mencium korban secara sepihak.

Korban segera melaporkan perbuatan itu ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022. Unit PPA Polresta Kendari merespon laporan itu dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah korban untuk pendampingan psikologis dan hukum. Saat ini, terduga pelaku belum ditahan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Tags:

Berita Terkait