Kemsetneg Bakal Proses Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Terbaru

Kemsetneg Bakal Proses Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Pemberhentian sementara bakal diproses setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima resmi surat penetapan tersangka dari pihak Polda Metro Jaya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri.  Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Nasib Firli Bahuri secara resmi sudah ditentukan penyidik Polda Metro Jaya dengan status tersangka. Konsekuensi secara administratif, status Firli harus diberhentikan sementara sebagaimana tertuang dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas  UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Joko Widodo menegaskan bakal patuh terhadap aturan yang berlaku. Publik pun diminta tetap menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli Bahuri. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujarnya di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo bakal  menjalankan mekanisme sebagaimana diamanatkan UU 19/2019 terkait dengan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mekanisme pemberhentian sementara bakal dilakukan setelah mendapat surat resmi penetapan tersangka Firli dari pihak Polda Metro Jaya.


“Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg),” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca juga:

Dia menuturkan, bila surat penetapan tersangka sudah diterima secara resmi, pihaknya bakal memproses lebih lanjut sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Aturan soal pemberhentian sementara terhadap pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum dan berstatus tersangka diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU 19/2019.

Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.Sementara pemberhentiannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai UU No. 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait