Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice
Utama

Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice

Wujudnya beragam mulai dari peraturan lembaga, keputusan, kesepakatan, edaran, hingga pedoman. Sama-sama mengatur kerja penegak hukum terkait untuk mewujudkan keadilan restoratif.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejumlah lembaga penegak hukum menerbitikan berbagai regulasi terkait konsep keadilan restoratif (restorative justice). Salah satu sebabnya karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku belum menggunakan konsep keadilan restoratif.

KUHAP memang sudah memiliki keunggulan dalam hal penghargaan hak asasi manusia (HAM dari tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan. Namun, KUHAP sangat jelas bersandar pada konsep keadilan retributif. Konsep ini fokus pada menghukum pelaku atas kejahatan yang dilakukan.

Teori retributive justice menganggap bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana menjadi pembalasan yang adil atas kerugian akibat kejahatannya. Penjatuhan hukuman pidana sebagai penderitaan untuk pelaku dibenarkan karena telah membuat penderitaan bagi korban.

Berbeda dengan itu, konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan. Keadilan restoratif tidak hanya mengupayakan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, namun juga pelaku serta lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

Baca Juga:

Hukumonline mencatat bahwa KUHAP yang berlaku saat ini belum menggunakan konsep keadilan restoratif. Oleh karena itu, lembaga-lembaga penegak hukum berupaya mengisi kekosongan hukum acara restorative justice secara terpisah atau dengan regulasi bersama. Wujudnya beragam mulai dari peraturan lembaga, keputusan, kesepakatan, edaran, hingga pedoman. Namun, semuanya memberi rambu-rambu yang mengatur kerja penegak hukum terkait untuk mewujudkan keadilan restoratif.

Berikut ini daftar 13 regulasi soal restorative justice yang Hukumonline himpun dari lembaga negara penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kepolisian

1. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Kejaksaan

3. Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

4. Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

Pengadilan

5. Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

6. Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

7. Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

8. Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

9. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

10. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 166A/KMA/SKB/X11/2009, 148 A/A/JA/12/2009, B/45/X11/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

11. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif

12. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

13. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Tags:

Berita Terkait