Kenali Deklarasi Rio yang Dirujuk Hakim Lingkungan
Berita

Kenali Deklarasi Rio yang Dirujuk Hakim Lingkungan

Precautionary principle dipakai hakim Indonesia untuk menghukum pihak yang dianggap merusak lingkungan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Deklarasi Rio dorong penyelamatan lingkungan demi generasi mendatang. Ilustrasi foto: MYS
Deklarasi Rio dorong penyelamatan lingkungan demi generasi mendatang. Ilustrasi foto: MYS
Dari Gunung Mandalawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Deklarasi Rio bergema di pengadilan Indonesia. Kala itu, tahun 2004, Deklarasi Rio sama sekali belum dipositivisasi ke dalam perundang-undangan Indonesia. Tetapi hakim menggunakan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam Deklarasi Rio 1992 itu sebagai pijakan untuk menghukum lima pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat (warga Kecamatan Kadungora, Garut).

Para tergugat sebenarnya mendalilkan bahwa Deklarasi Rio tak bisa dipakai karena belum menjadi hukum positif Indonesia. Dalam memori kasasi para tergugat menyebut hakim salah menerapkan hukum karena menggunakan Deklarasi Rio itu sebagai pijakan. Apa argumentasi Mahkamah Agung?

Menurut majelis yang memutus perkara No. 1794 K/Pdt/2004 ini, suatu ketentuan hukum internasional dapat digunakan oleh hakim nasional apabila telah dipandang sebagai ius cogen. Karena itu, menurut MA, judex facti tidak salah menerapkan hukum saat mengutip hukum internasional dalam putusan.  (Baca juga: Gunakan Strict Liability, Hakim Hukum Perusahaan Ini Ratusan Miliar).

Pada 2016, pengadilan kembali menggunakan prinsip precautionary yang dikenal dalam Deklarasi Rio untuk menyatakan kesalahan sebuah perusahaan yang digugat pemerintah secara perdata. Perusahaan (PT MPL) dinilai tidak hati-hati. Kali ini, prinsip kehati-hatian sudah masuk ke dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Baca juga: Sekali Lagi tentang Precautionary Principle, Pak Hakim).

Apa sebenarnya Deklarasi Rio 1992 itu? Deklarasi ini merujuk pada Konperensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conperence on Environment and Development/UNCED). Sering disebut juga Earth Summit (KTT Bumi). Kebetulan, konperensi ini digelar di Rio de Jenairo, Brazil, 3-14 Juni 1992. Perhelatan dihadiri 108 kepala negara/kepala pemerintahan dari 172 negara yang berpartisipasi.

Nah, dalam deklarasi itulah diadopsi sejumlah prinsip penting yang mengikat negara-negara peserta. Salah satunya, precautionary principle. Prinsip ini bermakna tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Sejumlah negara telah menganut prinsip ini dan memasukkannya ke dalam hukum nasional. Maka dalam praktik dikenal pula konsep tanggung jawab mutlak atau strict liability. (Baca juga: Penggunaan Strict Liability Perlu Terus Didorong).

Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 menyebut prinsip kehatian-hatian sebagai “ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Deklarasi Rio juga mengenai prinsip keadilan antargenerasi (the principle of intergenerational equity). Negara harus melestarikan dan menggunakan lingkungan serta sumber daya alam bagi kebermanfaatan generasi sekarang dan yang akan datang. Sementara, prinsip keadilan intragenerasi (the principle of intragenerational equity) bermakna masyarakat dan tuntuan kehidupan lain dalam satu generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber alam dan menikmati lingkungan yang bersih dan sehat dalam arti pengelolaan yang diterapkan dalam akses yang adil kepada sumber daya alam bersama, udara bersih, air bersih dalam sumber daya air nasional dan laut territorial.

Prinsip integrasi (the principle of integration) mengandung makna pemerintah atau pengambil keputusan dalam melakukan atau mencapai sasaran perlindungan, pemulihan dan peningkatan kualitas lingkungan, hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Integrasi yang efektif atas pertimbangan eonomi dengan lingkungan ialah syarat yang ahrus ada dalam setiap pengambilan keputusan.

Prinsip kerjasasama (principle of cooperation) pada dasarnya bertujuan agar negara-negara melakukan kerjasama melindungi dan melestarikan lingkungan. Prinsip pengelolaan lingkungan tanpa merugikan, prinsipini mengenai kedaulatan negara untuk mengelola/memanfaatkan sumber daya alam tanpa merugikan negara lain (right to exploit resources but responsible do not cause damage to the environment of other states).
Tags:

Berita Terkait