Baca:
- Perda-perda Bermasalah Hambat Investasi, Siapa Salah?
- Masalah Perizinan Masih Jadi Hambatan Sektor Investasi
- Saatnya Industri Perbankan Kita Paham OSS, NIB dan Izin Usaha
Keberadaan sistem OSS ini sejatinya menjadikan perizinan usaha lebih efesien dan tidak lagi melalui banyak pintu yang berisiko pungutan liar. Pelaku usaha dapat mengajukan perizinannya secara online dengan memasukkan dokumen yang diperlukan dalam OSS. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas badan usaha. NIB ini sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, Akses Kepabeanan apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Perbedaan OSS dengan proses perizinan sebelumnya terlihat signifikan. Rezim sebelumnya berbagai persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum keluar izin. Sedangkan OSS, perizinan dikeluarkan terlebih dahulu dengan ditandai penerbitan NIB tersebut. Setelah izin dikeluarkan terdapat persyaratan atau komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan tenggat waktu tertentu.
Apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi maka izin otomatis dibatalkan sistem. Berbagai komitmen tersebut antara lain izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan bagi usaha yang memerlukan prasarana.