Kenali RPL, Cara Persingkat Masa Kuliah dengan Konversi Pengalaman Kerja
Terbaru

Kenali RPL, Cara Persingkat Masa Kuliah dengan Konversi Pengalaman Kerja

Berlaku baik untuk studi sarjana maupun pascasarjana.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang hasil pendidikan formal, nonformal, informal, serta pengalaman kerja untuk keperluan melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan kualifikasi tertentu. Simpelnya, pengalaman kerja bisa dikonversi untuk mempersingkat masa studi baik sarjana maupun pascasarjana.

“Pengalaman kerja ini harus yang relevan dengan bidang studi perkuliahan,” kata Ketua Program Studi Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Feny Windiyastuti kepada Hukumonline.

Feny menjelaskan program RPL ini terdiri dari dua jalur. Pertama, jalur pengakuan alih kredit mata kuliah yang pernah ditempuh di kampus lain saat berpindah kampus, tapi sebelum lulus. Kedua, pengakuan pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja setara dengan kredit mata kuliah yang relevan.

Baca Juga:

Ia menjelaskan program RPL saat ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Permendikbudristek RPL) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi No.162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis (Kepdirjen RPL).

Hukumonline mencatat Permendikbudristek RPL sendiri pertama kali diterbitkan tahun 2016 lalu diubah diubah tahun 2021. Pasal 7 Permendikbudristek RPL ini mengatur bahwa pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja akan dikonversi menjadi perolehan SKS. Berapa jumlah SKS yang diperoleh hasil konversi itu sepenuhnya otonomi kampus penyelenggara program RPL.

Pasal 8 Permendikbudristek RPL mengatur lebih rinci syarat untuk menempus studi di kampus dengan program RPL. Pertama, mahasiswa program RPL harus paling lulusan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Kedua, pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja yang dikonversi menjadi perolehan SKS harus relevan dengan program studi yang akan ditempuh.

Tags:

Berita Terkait