Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna
Berita

Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna

Telah diakui sejak tahun 1982. Diratifikasi Indonesia tahun 1985. Klaim Cina tidak diakui rezim hukum internasional.

M-30
Bacaan 2 Menit

 

Ada mekanisme hak pengejaran seketika atau right of hot pursuit. “Indonesia punya hak untuk mengusir dari ZEE itu. Jangan berikan peluang negosiasi, ini clear hak Indonesia,” ujarnya.

 

Menurut Atip, posisi Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB cukup kuat untuk menegakkan komitmen atas hukum internasional. Apalagi Cina justru anggota tetap Dewan Kemanan yang harus memberi contoh menjamin keamanan dan perdamaian internasional. “Indonesia jangan melunak karena kepentingan ekonomi dengan Cina, kalau tidak patuh hukum semua jadi rusak,” ujarnya.

 

Atip membedakan siatuasi Indonesia dibandingkan Filipina yang masih bermasalah soal batas Zona Ekonomi Ekslusif miliknya. Seharusnya tidak ada celah untuk membuat Indonesia melunak atas hak berdaulat di perairan Natuna Utara berdasarkan UNCLOS 1982.

Tags:

Berita Terkait