Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna
Berita

Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna

Telah diakui sejak tahun 1982. Diratifikasi Indonesia tahun 1985. Klaim Cina tidak diakui rezim hukum internasional.

M-30
Bacaan 2 Menit

 

Penguatan kewilayahan laut Indonesia sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 juga telah diperkuat melalui UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-Undang ini menjadikan Deklarasi Djuanda 1957 juncto UNCLOS 1982 sebagai salah satu momentum penting yang menjadi pilar memperkukuh keberadaan Indonesia suatu negara. Dua momentum lain adalah Sumpah Pemuda 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Itu pula sebabnya, persoalan kedaualatan atas perairan Natuna sangat penting bagi Indonesia.

 

Baca:

 

Akademisi angkat bicara

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto menegaskan bahwa UNCLOS 1982 telah diterima seluruh anggota PBB. “Konvensi Hukum Laut itu diterima oleh seluruh anggota PBB dan sudah berlaku karena telah diratifikasi oleh banyak negara,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Ia menjelaskan bahwa UNCLOS 1982 mengatur syarat bagi suatu negara untuk mengajukan klaim terhadap wilayahnya. Caranya dengan perundingan antara negara-negara bersangkutan baik bilateral maupun multilateral untuk dituangkan dalam perjanjian tertulis.

 

Pasal 48 UNCLOS mengatur kewenangan dan hak suatu negara dalam Konvensi. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Atip Latipulhayat, menegaskan hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif atas dasar UNCLOS 1982 di Natuna Utara. “Indonesia sudah menyatakan terikat dengan ketentuan UNCLOS 1982 yang menjadi dasar melindungi hak Indonesia sebagai negara kepulauan. Termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sepanjang 200 mil,” kata Atip saat dihubungi terpisah.

 

Atip menegaskan upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah harus hadir secara efektif di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. Karena Zona Ekonomi Eksklusif adalah sesuatu yang disebut sebagai hak berdaulat. Hak berdaulat  itu untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.

 

Ia mengakui ada perbedaan antara wilayah laut teritorial sebagai wilayah kedaulatan Indonesia dengan hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif. Oleh karena itu, pelanggaran oleh Cina ini bukan kompetensi pengadilan internasional. Cara yang bisa dilakukan adalah menegaskan kehadiran fisik Indonesia secara konsisten di perairan Natuna Utara. Mengenai konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Cina diatur dalam Pasal 111 UNCLOS 1982.

Tags:

Berita Terkait