Kendalikan Impor, DPD Gagas RUU Kedaulatan Pangan
Berita

Kendalikan Impor, DPD Gagas RUU Kedaulatan Pangan

RUU Kedaulatan Pangan dapat menekan impor pangan dan meningkatkan ekspor hasil pertanian dan perkebunan dalam negeri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP

Persoalan kebutuhan akan pangan di dalam negeri menjadi perhatian banyak orang. Sebab, berbagai macam hasil pertanian sebagai bahan pangan seringkali “kalah” dengan kebijakan impor yang dilakukan pemerintah. Akibatnya, kedaulatan pangan di dalam negeri seolah terabaikan. Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai melakukan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kedaulatan Pangan.

 

Anggota Komite II DPD Ahmad Nawardi menilai Indonesia terbilang masih jauh dari kedaulatan pangan. Padahal sebagai negara agraris, Indonesia memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai produk pangan. Belum lagi, lahan pertanian yang terhampar luas masih menjadi ladang menanam berbagai macam produk pertanian. Melalui RUU ini, diharapkan terwujud payung hukum kedaulatan pangan di Indonesia terutama pengadaan stok pangan untuk memenuhi kebutuhan nasional.

 

“RUU ini sebenarnya bukan anti impor, tetapi bagaimana caranya kita memproteksi sektor-sektor pangan nasional baik yang besar maupun yang kecil kita kuatkan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum inventarisasi materi penyusunan RUU tentang Kedaulatan Pangan di Gedung DPD, Senin (17/9/2018) kemarin.

 

Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan impor pangan yang dilakukan pemerintah selama ini telah menjatuhkan semangat para petani. Semestinya, kata dia, pemerintah fokus dalam pengembangan sektor pangan dalam negeri. Menurutnya, adanya aturan tentang kedaulatan pangan dapat menjadi UU induk yang melingkupi berbagai UU terkait produk pangan.

 

Misalnya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan; UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; dan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Nantinya, RUU ini dapat memudahkan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan di Indonesia. Bukan tidak mungkin, RUU ini dapat digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan di negara luar (ekspor).”

 

Anggota Komite II Sudirman yakin RUU tentang Kedaulatan Pangan dapat terwujud. Bahkan, dengan keseriusan Komite II menyusun dan menginventarisir materi persoalan pangan dengan meminta masukan dari berbagai pihak memperkuat penyusunan draf ini.  

 

Senator asal Provinsi Aceh itu fokus dalam penyusunan draf RUU Kedaulatan Pangan ini. Nantinya, RUU ini mengatur mekanisme pengelolaan pangan di daerah. Mulai dari pengelolaan, mekanisme pendistribusian, hingga aspek pemasaran. Prinsipnya, kata Sudirman, pembuatan RUU Kedaulatan Pangan ini tak berarti alergi terhadap investor asing. Namun mesti diakui, kata Sudirman, cara yang digunakan para investor asing, ternyata tidak dapat menyatu dengan kepentingan daerah.

Tags:

Berita Terkait