Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha

Sejak pendemi banyak Perusahaan yang masih belum kembali normal sehingga berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, APINDO melihat mekanisme PKPU terlalu mudah sehingga semua orang bisa dengan mudah mengajukannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lima pengadilan niaga di seluruh Indonesia, permohonan PKPU tercatat sudah mencapai 611 perkara per November 2023. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya, yaitu 510 perkara.

Berbeda dengan perkara PKPU, total jumlah perkara kepailitan yang masuk di lima pengadilan niaga mengalami penurunan. Sepanjang Januari-November 2023 tercatat jumlah perkara kepailitan yang terdaftar sebanyak 86 perkara. Jumlah ini turun 13 perkara dari tahun 2022 di periode yang sama.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, berpendapat salah satu sebab kenaikan tren perkara kepailitan dan PKPU adalah adanya mekanisme yang mudah dalam persidangan kepailitan dan PKPU.

Baca Juga:

“Pandemi kemarin terus berlanjut, sehingga memang perusahaan banyak yang masih belum kembali normal seperti sediakala sehingga banyak persoalan yang berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, kami melihat mekanisme PKPU itu terlalu mudah, sehingga semua orang bisa dengan mudah melakukan PKPU,’’ ujar Iwan kepada Hukumonline.

Terkait naiknya jumlah perkara PKPU dan kepailitan, APINDO sendiri telah melakukan upaya, salah satunya mengajukan permohonan amandemen Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan itu sudah disampaikan kepada pemerintah, namun sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai amandemen tersebut.

“APINDO sudah mengajukan amandemen ya, sudah disampaikan kepada pemerintah dan telah disanggupi tetapi perkembangan sampai hari ini tidak jelas sehingga memang PKPU masih menjadi momok bagi pelaku usaha,’’ ujar mantan Komisioner KPPU.

Dalam menyongsong tahun 2024 dan berbarengan tahun politik, Iwan menampik bahwa kontestasi politik akan menjadi persoalan bagi pelaku usaha. Baginya, tidak secara langsung tahun politik akan mempengaruhi tren kepailitan dan PKPU di tahun depan.

“Bukan karena tahun politik, tetapi apakah perusahaan bermasalah atau tidak. Industri yang akan mengalami ini tidak menentu karena memang kondisi ekonomi yang sejak pandemi sampai sekarang belum sepenuhnya kembali. Harapannya daya beli masyarakat ditingkatkan sehingga demand dan produksi meningkat sehingga membantu para pengusaha ini,” ujarnya.

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia).

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia)

Hal sama diungkapkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Hingga saat ini, KADIN melihat masih banyak perusahaan yang belum pulih akibat pandemi, sehingga hal itu menjadi persoalan yang membuat perusahaan melakukan PKPU.

Namun di tengah merangkaknya pengusaha dalam mengembalikan kondisi perusahaan ke situasi semula, KADIN melihat ke depan prospek dunia usaha akan lebih baik, sehingga jumlah perkara PKPU akan berkurang. Hal ini tentunya tergantung dari situasi ekonomi dunia ke depan dan kondisi masing-masing perusahaan.

“Kita berharap perusahaan akan kembali baik dan prospek ke depan akan lebih baik,’’ ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah KADIN, Sarman Simanjorang saat dihubungi Hukumonline.

Akademisi serta guru besar bidang Ilmu Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof Hadi Subhan mengatakan secara umum memang terjadi peningkatan dalam perkara kepailitan dan PKPU, apalagi puncaknya pada tahun 2021 saat pandemi melanda.

“Tahun 2021 itu terbanyak, lalu setelah itu tahun 2022 dan 2023 cenderung tambahannya sedikit dibanding tahun 2021, karena tahun itu puncaknya pandemi. Kalau peningkatan di antara tahun 2022 dan 2023 menurut saya masih dalam taraf stabil dan mungkin bisa jadi sampai akhir tahun nanti bisa jadi sama atau sedikit berlebih daripada tahun lalu,’’ ujar Prof Hadi saat dihubungi Hukumonline.

Secara umum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki jumlah paling banyak di antara empat Pengadilan Niaga lainnya. Hal ini menurut Prof Hadi karena perusahaan besar banyak berdomisili di Jakarta Pusat begitu pun perusahaan di Surabaya dan Kalimantan yang head officenya berkedudukan di Jakarta.

“Tentu karena terkait banyak perusahaan besar yang berdomisili di Jakarta Pusat bahkan perusahaan besar di Surabaya dan Kalimantan head officenya di Jakarta, padahal permohonan PKPU dan kepailitan itu kalau perusahaan harus di domisili debitur sehingga wajar kalau Jakarta paling banyak karena memang di Jakarta pusat domisili dari banyak perseroan,’’ ujarnya.

Ia melanjutkan, bukan tidak mungkin nantinya setelah efektif ibukota pindah ke IKN jumlah perkara PKPU dan kepailitan di Jakarta akan berubah. Kemudian, ia juga melihat bahwa industri yang paling banyak mengalami PKPU dan kepailitan adalah di sektor perdagangan.

“Sektor yang paling banyak adalah perdagangan disusul dengan sektor properti. Ini wajar ya, karena properti ini ketika bisnis turun maka dia yang pertama kali turun, kemudian begitu juga jika bisnis naik ya properti yang terakhir naik, begitu siklus properti. Kemudian, juga diikuti oleh industri jasa, pertambangan, transportasi, dan jasa keuangan,’’ jelas pengajar AKPI ini.

Dalam melihat perkembangan di tahun 2024, Prof Hadi menyinggung mengenai kemungkinan besar akan lebih banyak terjadi kepailitan dan PKPU karena berbarengan dengan tidak adanya perpanjangan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sektor keuangan dan perbankan.

Jika tahun 2024 tidak ada perpanjangan OJK, Prof Hadi mengkhawatirkan akan terjadi bom waktu di tahun 2024. Kemudian, karena belum sepenuhnya kehidupan normal akibat pandemi, maka juga dikhawatirkan beberapa sektor belum menggeliat seperti sedia kala.

“Kemungkinan akan naik perkara ini di tahun depan karena tidak adanya faktor yang insidental naiknya ya linier saja begitu. Sepanjang tidak ada insidental seperti revisi undang-undang kepailitan dan kejadian yang sifatnya unpredictable, saya pikir tidak akan ada perubahan signifikan tetapi trennya tetap naik seperti tahun sebelumnya kalau dilihat dari data ke belakang,’’ lugasnya.

Meski begitu, ia mengimbau agar pelaku usaha harus memikirkan business exit jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kepailitan maupun PKPU merupakan instrumen positif dan negatif sehingga perusahaan harus memahami betul business exit karena tidak ada yang dapat menjamin kestabilan suatu bisnis ke depannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info