“Ada 7 juta (orang) belum dapat kerja, 2,9 juta angkatan kerja per tahun yaitu dari mahasiswa, SMA dan SMK. Di era Covid ada 3,5 juta terkena PHK yang formal terlapor. Data HIPMI, KADIN bisa 5-6 juta. Pengangguran ada 15 juta. Bagaimana agar dapat pekerjaan, apa adik-adik, saudara-saudara jadi PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN tentu tidak semua bisa direkrut. Paling PNS beserta TNI-Polri hanya 700 ribu. Sehingga masih ada 14 juta harus mendapatkan pekerjaan. Dalam konteks tersebut pemerintah wajib menyediakan lapangan pekerjaan. Pemerintah berpikir tidak ada acara lain agar dapat pekerjaan dengan investasi masuk sehingga tercipta lapangan pekerjaan,” jelas Bahlil.
Dia juga menceritakan pengalamannya saat menjadi pengusaha mengurus perizinan di pemerintahan. Bahlil mengatakan pelaku usaha sangat mengalami kesulitan mengurus perizinan usaha, dimulai karena tumpang tindih regulasi dan prosedur perizinan yang tidak transparan. Sehingga, Bahlil berharap UU Cipta Kerja menjadi jalan keluar dari persoalan tersebut.
“Dengan UU (Cipta Kerja) ini Insya Allah investasi bisa masuk tidak hanya PMA tapi juga dalam negeri. Saya gitu masuk BKPM ada Rp708 triliun investasi mangkrak karena dipimpong-pimpong,” jelas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menegaskan bahwa selama ini Indonesia mendapat predikat terburuk dalam hal mengurus perizinan berusaha. Banyaknya birokrasi yang harus dilewati untuk mengurus perizinan berusaha membuka ruang terjadinya korupsi. “Kalau bukan anak pejabat, anda akan sulit untuk mendapat izin untuk berusaha,” ujarnya.
Soal Salah Ketik
Seperti diketahui, saat UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, masih terdapat kekeliruan seperti salah ketik dalam mencantumkan pasal. Terkait hal ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan.
“Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan resmi.
Eddy mengatakan sebagai upaya sungguh-sungguh Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
















