Kepala Daerah Diminta Lapor Kejaksaan dan KPK Sebelum Gunakan Anggaran
Berita

Kepala Daerah Diminta Lapor Kejaksaan dan KPK Sebelum Gunakan Anggaran

Agar bisa terhindar dari tudingan korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta terbebas dari perbuatan pidana.

ANT
Bacaan 2 Menit
Syafruddin Kalo. Foto: Twitter @SyafruddinKalo
Syafruddin Kalo. Foto: Twitter @SyafruddinKalo

Sebelum menggunakan anggarannya, kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati diminta untuk melaporkannya terlebih dahulu kepada Kejaksaan maupun KPK. Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Syafruddin mengatakan, pelaporan tersebut untuk menghindari kesalahan adminstrasi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Bukan hanya itu, Syafruddin juga mengatakan, pelaporan tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada institusi penegak hukum untuk menghindari tudingan korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta terbebas dari perbuatan pidana. Hal ini penting, lantaran hingga kini masih banyak kepala daerah yang takut mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan anggaran.

Menurutnya, jika penggunaan anggaran dilakukan, kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil oleh aparat penegak hukum dengantuduhan penyalahgunaan atau melakukan pelanggaran. Selain itu, kepala daerah tersebut juga bisa dituding memanfaatkan APBD tidak pada tempatnya sehingga dianggap telah merugikan keuangan negara.

"Maka, kepala daerah tersebut, bisa dijadikan sebagai tersangka dan diproses secara hukum dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Syafruddin menyebutkan, keterlambatan penyerapan anggaran yang dilakukan kepala daerah itu, karena merasa cemas mengeluarkan kebijakan.Hal ini terpaksa dilakukan para gubernur maupun walikota/bupati untuk menyelamatkan mereka dari jeratan hukum.

"Mereka, tidak mau menerima risiko gara-gara membuat kebijakan penggunaan anggaran dan akhirnya dipidana dan masuk penjara," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Ia menjelaskan, para kepala daerah itu, wajib hati-hati dan teliti dalam membuat kebijakan penggunaan anggaran jika tidak ingin terjebak atau dituduh melakukan pelanggaran hukum. "Kepala daerah tersebut, tidak mau dituduh korupsi hanya gara-gara membuat kebijakan penggunaan anggaran APBD yang selama ini sangat rendah penyerapannya," kata Syafruddin.

Tags:

Berita Terkait