Tigor menghitung setidaknya ada 6 pilar utama pengembangan PFII. Pertama, kepastian hukum dan penegakan kontrak. Sistem hukum yang kuat dan independen, proses peradilan cepat, penegakan kontrak yang konsisten untuk menjamin kepercayaan investor. Kedua, regulasi yang konsisten dan kompetitif. Dibutuhkan kebijakan yang stabil, jelas, dan selaras standar internasional serta mendukung kemudahan berusaha dan inovasi keuangan.
Ketiga, perpajakan yang menarik antara lain struktur pajak kompetitif, insentif fiskal tepat sasaran, dan kepastian pajak jangka panjang bagi investor dan pelaku jasa keuangan. Keempat, infrastruktur digital dan konektivitas internasional seperti infrastruktur digital berkualitas tinggi, keamanan siber yang andal, konektivitas global yang cepat dan stabil.
Kelima, SDM keuangan berstandar internasional. Tigor menekankan pusat finansial internasional membutuhkan ketersediaan talenta berkualitas tinggi dengan kompetensi global, sertifikasi internasional, dan budaya profesional yang kuat. Keenam, tata kelola, transparansi, dan perlindungan investor yang kuat. Prinsip tata kelola yang baik, transparansi tinggi, akuntabilitas, dan perlindungan hak investor harus sesuai standar global.
“Kepastian hukum dan penegakan kontrak adalah kunci utama membangun pusat finansial internasional. Sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi investor untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Tigor menilai PFII berpotensi menjadi katalis pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan efisiensi pasar, percepatan transfer pengetahuan, dan penurunan biaya transaksi lintas batas. Selain membuka peluang bisnis dan menghubungkan pasar domestik dengan investor global, PFII juga diharapkan menciptakan lapangan kerja berketerampilan tinggi di sektor hukum, akuntansi, dan jasa keuangan.
PFII bakal membuka lini perbankan baru seperti private banking, kustodian, treasury, trustee, trade finance, dan pembiayaan korporasi lintas negara. Kendati demikian Tigor mencatat setidaknya 3 risiko PFII yang penting dicermati. Pertama, arus modal dan transaksi kompleks mencakup arus modal besar, transaksi lintas yurisdiksi, dan produk keuangan semakin rumit.
Kedua, ancaman kejahatan finansial, ada potensi peningkatan risiko pencucian uang (money laundering) dan penghindaran pajak jika regulasi longgar. Ujungnya menciptakan instabilitas makro ekonomi karena gejolak moneter arus modal keluar-masuk (hot money) tidak dikelola dengan ketat. Ketiga, keterkaitan antar lembaga meningkat baik bank domestik, lembaga keuangan asing, pasar modal, dan investor global semakin terhubung erat.
















