Kepastian Hukum Jadi Kunci Sukses RUU PFII, Perbanas Ingatkan Risiko Pencucian Uang
Terbaru

Kepastian Hukum Jadi Kunci Sukses RUU PFII, Perbanas Ingatkan Risiko Pencucian Uang

Sistem hukum yang kuat dan independen, proses peradilan cepat, penegakan kontrak yang konsisten untuk menjamin kepercayaan investor.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Lima catatan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Koko T. Rachmadi, mendukung pembentukan PFII sepanjang tidak hanya menjadi pusat keuangan konvensional, tetapi juga pusat keuangan syariah internasional. PFII menurutnya dapat memperkuat perbankan syariah, pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, serta integrasi Indonesia dengan investor dan lembaga keuangan global, khususnya dari negara-negara OKI, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.

Namun, ia menegaskan PFII harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, kepatuhan syariah, persaingan yang adil, serta perlindungan konsumen dan investor. PFII juga tidak boleh menjadi ruang regulatory arbitrage, tax avoidance, atau aktivitas keuangan tanpa substansi ekonomi yang nyata.

Koko menyodorkan sedikitnya 5 catatan untuk PFII. Pertama, PFII berisiko hanya menjadi offshore financial centre tanpa kontribusi nyata kepada ekonomi domestik. Insentif pajak, kemudahan perizinan, dan fasilitas lainnya harus dikaitkan dengan indikator manfaat nyata seperti investasi masuk, pembiayaan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, transfer keahlian dan pengetahuan, peningkatan transaksi pasar keuangan domestik, dan dukungan kepada UMKM industri halal.

Kedua, risiko ketimpangan antara pelaku PFII dan bank domestik. Menurut Koko, jika lembaga keuangan di PFII mendapat fasilitas lebih longgar ketimbang bank syariah nasional akan terjadi distorsi persaingan. Bank umum syariah, lembaga keuangan syariah domestik, harus diberi akses yang setara untuk berpartisipasi dalam PFII.

Ketiga, risiko regulasi arbitrase (regulatory arbitrage). Kekhususan hukum dan administrasi PFII tidak boleh melemahkan prinsip prudensial, pengawasan OJK, kebijakan moneter Bank Indonesia, penjaminan LPS dan tata kelola syariah. Keempat, risiko kepatuhan syariah tidak seragam. Produk keuangan syariah lintas negara sering memiliki variasi interpretasi akad. Sehingga PFII perlu memiliki mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, dan penyelesaian sengketa syariah yang jelas.

Kelima, PFII harus menghindari stigma sebagai tax haven, standar beneficial owner, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, transparansi pajak, dan pelaporan lintas yurisdiksi.

“Masukan kami perlu ditambahkan tujuan eksplisit, tentang memperkuat keuangan syariah, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info