Kepekaan Hakim Menerapkan PK
Resensi

Kepekaan Hakim Menerapkan PK

Penulis memandang Mahkamah Agung telah terjebak ke dalam sejumlah peradilan sesat. Buku ini mencoba membuat argumentasi.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dalam buku ini, penulis juga menjabarkan siapa saja ahli waris terpidana yang berhak mengajukan permohonan. Tentu saja uraian normatif mengenai PK tak banyak berbeda dari literatur lain. Yang membedakan dan menjadi nilai tambah buku ini adalah contoh kasus peradilan sesat pada Bab 6 halaman 143 – 176, yakni kasus Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto, dua warga Jombang yang secara sesat telah dihukum membunuh orang. Sebab, belakangan, pelaku pembunuhan yang sebenarnya tertangkap. Agar pembaca bisa mengetahui kasus ini, penulis melampirkan resume dua putusan Mahkamah Agung pada tingkat PK, yaitu kasus Sengkon-Karta dan perkara Imam Hambali.

 

Tentu saja, materi buku ini menunjukkan siapa penulis dan paham yang diikutinya. Adami Chazawi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Ia pernah tampil sebagai ahli dalam sidang permohonan PK di Jakarta. Dan sikapnya jelas: ia berada pada kelompok ahli hukum yang menganggap hanya terpidana dan ahli waris yang berhak mengajukan PK. Faktanya, ada kelompok sarjana hukum lain yang membenarkan upaya jaksa mengajukan PK. Lalu, kelompok mana yang benar?

 

Penilaian sepenuhnya berada di tangan pembaca…

 

Tags: