Keponakan dan Rekan Setnov Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berita

Keponakan dan Rekan Setnov Tersangka Baru Kasus e-KTP

Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

 

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR Markus Nari.

 

KPK juga menangani empat perkara lain yang masih terkait kasus e-KTP ini yaitu kasus perbuatan merintangi penanganan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari, kasus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam perkara dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP.

 

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk kasus e-KTP. Secara bertahap dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait