Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) memperoleh data hasil survei kepuasan layanan yang hasilnya menunjukkan kinerja positif. Lebih dari 96 persen masyarakat sebagai pihak menyatakan puas terhadap kinerja mediator LAPS SJK.
“Berdasarkan survei, sebanyak 90% para pihak menilai mediator di LAPS SJK profesional dan netral dalam menjadi mediator di mediasi,” jelas Tri Herdianto selaku Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Event Funnel Hukumonline Implementasi dan Tantangan LAPS SJK: Perspektif OJK dan Praktisi Hukum, Selasa (16/7/2024).
Ia menyebut data pada Bulan Juli 2024 ini mengalami kenaikan. Sebesar 96,5% pihak puas kepada para mediator karena telah bersikap profesional dan netral dalam proses mediasi. Kualitas layanan LAPS SJK menurut para pihak dinilai mahir dalam memfasilitasi mediasi.
Baca juga:
OJK-BKF Koordinasi Percepatan Penerbitan PP Asuransi Wajib
Ini Upaya OJK dalam Memberantas Maraknya Judi Online
“Pada Bulan Juli 2024 para pihak menilai, mediasi di LAPS SJK efektif dan efisien sebanyak 95,5%,” ujar Tri.

Suasana Event Funnel Hukumonline “Implementasi dan Tantangan LAPS SJK: Perspektif OJK dan Praktisi Hukum”.
Mediasi di LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK. Hal ini bertujuan mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan kehendak.
Proses mediasi ini mencari kesepakatan yang win-win-solution. Proses mediasi diselenggarakan sesuai dengan peraturan dan prosedur acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.
















