Hal ini menunjukkan meskipun konsumen memiliki akses terhadap informasi kesehatan, mereka cenderung mengabaikannya jika dihadapkan pada pilihan yang lebih murah. Fenomena ini juga mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya hak atas produk yang sehat dan aman.
Oleh karena itu, David menekankan bahwa edukasi kepada konsumen juga menjadi kunci penting dalam mengubah perilaku konsumsi. “Konsumen perlu diedukasi agar lebih kritis dalam memilih produk yang sehat dan aman,” ujarnya.
Selain itu, KKI juga mengkritisi lambannya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menerapkan aturan pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang. Meskipun BPOM telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pelabelan BPA pada kemasan galon polikarbonat dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tenggat waktu yang diberikan dinilai terlalu lama, yaitu 4 tahun.
“Setelah mengetahui adanya aturan itu, 96% responden kami menyatakan bahwa pelabelan BPA harus dipercepat, tidak perlu menunggu 4 tahun. Hak konsumen atas informasi harus diprioritaskan,” tegas David.
















