Sebagian kalangan masih berpendapat bahwa kesepakatan yang ditetapkan pasca melakukan mediasi tidak punya kekuatan mengikat para pihak. Buktinya, masih saja ada temuan dimana pihak yang telah bersepakat berdamai ternyata menyimpangi kesepakatan itu dengan seenaknya.
Anggapan itu belum tentu benar, namun tidak berarti keliru. Hanya saja, tidak ada data statistik yang mengkonfirmasi asumsi seperti itu.
Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab tegas mengatakan bahwa hasil kesepakatan pasca mediasi mengikat para pihak. soalnya, kesepakatan tersebut menjadi semacam perjanjian bagi kedua belah pihak yang sudah pasti mengikat karena telah disepakati sebelumnya. Apalagi, hal itu semakin punya kekuatan mengikat tatkala kedua pihak merasa bahwa kesepakatan itu bersifat final.
“Hasilnya mengikat, karena itu kontrak bagi para pihak. Itu final kalau para pihak menganggap itu final,” kata Fahmi saat diwawancara hukumonline di Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa pada prakteknya seringkali dibuat semacam klausul untuk mengkuatkan sifat mengikat tersebut dalam draf kesepakatan (nantinya menjadi akta perdamaian). Lazimnya, bentuknya klausul tersebut semacam kalimat ‘memaksa’ yang jika dilanggar berdampak pada batalnya seluruh kesepakatan yang telah dibuat selama proses mediasi. (Baca Juga: Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa) Dicontohkan Fahmi misalnya, apabila kasus yang dimediasi adalah utang-piutang. Angaplah hasil kesepakatan mediasi tersebut mengubah pokok utang, bunga, dan denda yang mesti dibayar menjadi lebih ringan daripada sebelum dilakukan mediasi dengan cara diangsur. Tentu, ada potensi yang muncul selama masa angsuran seperti gagal bayar.
Untuk mengatasi itu, mediator dalam draf kesepakatan biasanya membuat klausul yang pada intinya menyebutkan bahwa kalau sampai dalam masa angsuran itu pihak debitor melakukan keterlabatan satu kali, maka apa yang sudah disepakati dalam proses mediasi akan tidak berlaku dan utang tagihan akan kembali seperti sebelum mediasi. “Jadi harus hati-hati, sampai ada yang miss cicilannya karena upaya negosiasi kemarin gagal total,” katanya
Terlepas dari hal itu, problem yang banyak muncul adalah adanya sejumlah kalangan yang masih sering tertukar mengenai istilah final and binding (final dan mengikat) dengan executorial power (kekuatan eksekutorial). Menurut Fahmi, pada prinsipnya kesepakatan mediasi tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena hanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial itu. Dalam mediasi, kesepakatan yang ditandatangani para pihak yang kemudian dituangkan menjadi akta perdamaian itulah yang mempunyai kekuatan eksekutorial setelah didaftarkan sebagai gugatan ke pengadilan.
“Kalau sudah menjadi akta, itu sudah punya eskekutorial karena itu putusan hakim. Yang diputus apa? Hakim menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan mediasi,” kata Fahmi menjelaskan.
Sama halnya dengan putusan arbitrase, Fahmi melihat putusan arbitrase meskipun final and binding namun tidak bisa berjalan sendiri sepanjang ada pihak yang tidak menerima putusan arbiter. Sehingga, untuk dapat dilakukan eksekusi, maka salah satu pihak lainnya mesti memintakan eksekusi kepada pengadilan (fiat eksekusi). Sementara, mediator sendiri sebatas membantu para pihak mencapai kesepakatan. Artinya, membantu para pihak melakukan proses dialog, negosiasi, memandu mencari topik-topik yang ingin dibahas, pandu tawar-menawarnya, sampai membantu drafting kesepakatannya. (Baca Juga: Dualisme BANI, Momentum Tunjukkan ‘Eksistensi’ Jalur Penyelesaian Mediasi) “Jadi membangun para pihak mempunyai empati, menciptakan suasana kondusif untuk lakukan negosiasi dengan eksepktasi mencapai kesepakatan,” ujarnya.Alur Penyelesaian Mediasi
Terlepas dari hal itu, praktek mediasi di Indonesia sendiri boleh dibilang cukup unik. Mengapa? Karena mediasi yang notabene merupakan jalur penyelesaian di luar pengadilan sejak beberapa waktu belakangan ‘diadopsi’ menjadi satu bagian yang tidak terpisah dari proses peradilan (litigasi). Meskipun telah dilembagakan secara formal dalam sistem peradilan pada kasus perdata tertentu, nampaknya mediasi masih kalah populer dengan penyelesaian sengketa baik di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, seperti arbitrase.
Hal itu dilatarbelakangi lantaran dinilai tidak adanya sifat mengikat para pihak pasca dilakukan mediasi. Mungkin timbul pertanyaan sebetulnya bagaimana proses penyelesaian mediasi secara umum di Indonesia? Dijelaskan Fahmi, sebenarnya proses mediasi selalui dimulai dengan kesepakatan para pihak untuk mediasi. Teknisnya, pihak Pemohon akan melakukan pendaftaran melalui sekretariat PMN.
Setelah teregister, pihak sekretariat melakukan pendekatan dengan pihak Termohon bahwa ada pendaftaran mediasi dan pihak Termohon disebt sebagai salah satu pihak. Apabila approach kepada pihak Termohon berhasil dan artinya kedua belah pihak sepakat menempuh proses mediasi. Selanjutnya, sekretariat akan membantu pihak untuk memilih mediator karena mediator mesti disepakati para pihak. (Baca Juga:Mediasi Kurang Diminati, Mediasi Acap Gagal) “Kalau mereka tidak bisa, maka mediator akan dipilihkan untuk disepakati para pihak. Karena mediasi basisnya adalah kesepakatan,” katanya menjelaskan.
Yang menjadi problem, ketika pihak tidak menerima mediator. Artinya, mediasi tidak bisa ditempuh karena prinsipnya adalah kesukarelaan para pihak. Sementara bila proses berlanjut, maka prosesnya ada tahapan dimana mediator membuka acara dan menjelaskan peran para pihak serta apa saja tahapannya seperti apa, tata tertib, dan kode etik. Kemudian ada tahapan dimana para pihak menyampaikan pendapat, komplein, harapan, dan rencana penyelesaian harapan.
Meskipun tidak seformal pengadilan tetapi tetap ada formalitas semacam rules dan kertas kerja mediator (sheet). Dalam sheet itu, mediator membuat ringkasan apa yang menjadi kesepatakan dan masalah untuk dinegosiasikan. Sementara, mengenai tempatnya sendiri mediator umumnya mengacu pada best practice yakni tempat mediasi adalah tempat yang dianggap netral oleh para pihak seperti tidak dekat dengan salah satu pihak.
Di tengah proses, lanjut Fahmi, dimungkinkan ada proses yang disebut pertemuan terpisah sepanjang diperlukan. Ada kalanya pertemuan terpisah itu diminta oleh mediator dan adakalanya juga diminta oleh pihak apabila dirasa diperlukan. Dalam pertemuan itu, mediator bertemu dengan sebagian pihak biasanya karena ada hal yang ingin disampaikan namun tidak ingin didengar oleh pihak lain. Sementara, jika yang meminta adalah mediator, biasanya karena mediator melihat situasi sudah kurang kondusif lantaran para pihak sudah terlalu emosi tinggi karena tawar menawar yang macet.
Sementara itu, mengenai biaya yang mesti dirogoh para pihak bergantung pada kesepakatan dengan mediator. Rate-nya sendiri belum ditetapkan mengingat mediator belum sebagai profesi yang bernaung di bawah suatu asosiasi profesi. Lazimnya, fee mediator dibayar dimuka sekaligus dengan memperhatikan estimasi waktu penyelesaian sengketa yang diperlukan. Bila masih kurang, pihak bisa saja melanjutkan dengan atau tanpa mediator tersebut. ketika memilih melanjutkan dengan mediator, maka fee mesti kembali dibayar untuk estimasi beberapa waktu ke depan.
“Yang membayar para pihak, karena yang mendapat manfaat para pihak. Kalau ternayta belum selesai dan masalah belum tuntas, mediator akan tanya apakah akan dilanjutkan atau akan dilanjutkan sendiri para pihak. Kalau mediasi, maka setor lagi untuk satu atau beberapa hari mendatang,” katanya.