Usulan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di tubuh Polri akhirnya terwujud sudah. Melalui Peraturan Presiden No.122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Presiden Joko Widodo mengamini pembentukan satuan khusus di tubuh korps bhayangkara di akhir masa jabatannya.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (15/10/2024) itu mengatur tugas dan pokok Kortastipidkor serta unsur pelaksana sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A. Kortastipidkor berada langsung di bawah Kapolri. Tugasnya antara lain membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya, Kortastipidkor dipimpin langsung oleh personil setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. Sedangkan kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Merespons pembentukan Kortastipidkor, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, menilai pembentukan Kortastipikor merupakan terobosan dalam upaya memerangi korupsi di tanah air oleh Polri. Dengan dinaikkannya status kewenangan unit kerja yang sebelumnya berada di di level direktorat dan di bawah Bareskrim Polri, menjadi bukti keseriusan korps bhayangkara dalam melawan korupsi.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (17/10/2024).
Baca juga:
- Begini Cara Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan
- Impunitas Anggota Polri Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka dan Masalahnya
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu berharap Kortastipikor dapat menjawab berbagai tantangan zaman dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Terlebih modus tindak pidana korupsi kian terus mengalami perkembangan yang perlu ditangani dengan cara yang luar biasa. Seperti modus lintas negara, dan upaya pencucian uang.
















