Respons DPR yang menolak Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dengan mempercepat revisi UU Pilkada yang memuat norma tidak sebagaimana bunyi putusan a quo telah menimbulkan polemik yang luar biasa. DPR berdalih revisi undang-undang merupakan kewenangannya dan boleh memilih mengikuti Putusan MK atau Putusan MA No. 23P/HUM/2024. Wakil Ketua Baleg sekaligus Pemimpin Sidang Baleg revisi UU Pilkada Achmad Baidowi dalam salah satu wawancara di stasiun televisi menyebutkan revisi itu dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak.

Meskipun revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan, itu lebih karena faktor tekanan publik melalui aksi “Peringatan Darurat,” bukan karena kesadaran berkonstitusi dan berkonstitusionalisme dari wakil rakyat. Cara pandang parlemen dalam polemik ini memberikan kesan bahwa mereka keliru secara mendasar memahami sistem ketatanegaraan yang sedang dipraktikkan saat ini pasca amandemen UUD 1945 dimana telah bergeser paradigma supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi.
Baca Juga:
- Ketika Indikasi Demokrasi di Ambang ’Kematian’
- Koalisi: Kemunduran Demokrasi Serius Hingga Kembalinya Negara Kekuasaan
- Prof Susi Dwi Harijanti: 10 Tahun Terakhir Ruang Demokrasi Menyusut
Secara sederhana, sistem ketatanegaraan Indonesia didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat (volksouvereiniteit atau democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie). UUD 1945 sebagai hukum tertinggi (grundnorm) menyatakan pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar (vide, Pasal 1 ayat 2). Sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 baik organ kekuasaan maupun fungsi dalam menjalankan kedaulatan rakyat sesuai yang ditentukan dalam konstitusi.
Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy). Berdasarkan itu, paradigma sistem ketatanegaraan saat ini adalah supremasi konstitusi bukan supremasi parlemen atau supremasi presiden.
Dalam supremasi hukum paham mendasar yang dianut adalah paham konstitusionalisme. Konstitusi yang membawahkan kekuasaan, bukan sebaliknya. Kekuasaan negara harus dijalankan dalam bingkai pembatasan-pembatasan yang ditetapkan konstitusi. Supremasi konstitusi dimaksud dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (Yuliandri, 2018).
Konsep supremasi konstitusi (the supremacy of the constitution) dirumuskan Jutta Limbach memiliki ciri: i) pembedaan antara norma hukum konstitusi dan norma hukum lainnya; ii) keterikatan penguasa terhadap Undang-Undang Dasar; dan iii) adanya suatu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan tindakan hukum pemerintah (Maruarar Siahaan, 2010).

















