Ketentuan Hukum Soal KTP Elektronik Bagi WNA
Berita

Ketentuan Hukum Soal KTP Elektronik Bagi WNA

Kemendagri menyatakan setiap warga Negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia wajib memiliki KTP elektronik, akan tetapi tidak bisa digunakan untuk memilih.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur, a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.

 

“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri  bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” pungkas Bahtiar. 

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat dibedakan baik dari segi warna maupun bentuk.

 

"Memang saya kira ke depan harus dibedakan kartu tanda penduduk antara WNA dengan WNI, kami sarankan ke pihak administrasi penduduk jangan sampai KTP-el untuk WNI sama seperti untuk orang asing," ujar Yasonna seperti dikutip Antara di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).

 

Ia mengatakan hal tersebut setelah beredar gambar KTP-el milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-el milik warga negara Indonesia. Membedakan kartu identitas antara WNA dengan WNI ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam administrasi kependudukan.

 

"Kalau petugas administrasi kependudukan tidak cermat misalnya, WNA itu bisa dapat paspor Indonesia nanti," jelas Yasonna.

 

Menurut Yasonna, UU Administrasi Kependudukan telah mengatur WNI serta orang asing yang telah memiliki izin tinggal atau telah menikah di Indonesia wajib memiliki KTP-el, namun tidak berarti memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI. "Jadi meskipun WNA punya KTP-el tidak berarti dia punya hak politik yang sama dengan WNI," jelas Yasonna.

 

Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan klarifikasi bahwa meskipun WNA memiliki KTP-el, yang bersangkutan tetap tidak boleh ikut memilih dalam pemilu.  "Sekali lagi itu hanya kartu tanda penduduk, karena dalam konstitusi juga disebutkan ada penduduk WNI dan WNA," ujar Yasonna. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait