Namun sebenarnya, tidak ada konsep perpajakan yang berubah dengan dilakukannya transaksi melalui internet. "Tidak ada treatment khusus untuk transaksi e-commerce. Konsep perpajakannya tetap sama," ujar Nadia dalam sebuah workshop di Kampus Fakultas Hukum UI.
Pendapat Nadia ini juga menjadi sikap banyak pihak. Dalam kebijakan e-commmerce-nya yang tercantum dalam A Framework Global E-Commerce, Pemerintah AS berpendapat tidak perlu dikenakan pajak baru atas transaksi e-commerce. Itu berarti, pajak atas transaksi e-commerce tetap berpegang pada ketentuan perpajakan internasional yang ada.
Dalam kebijakannya tersebut, Gedung Putih juga berpendapat administrasi perpajakan e-commerce harus dilakukan secara sederhana dan mudah dimengerti. Selain itu, harus dilakukan upaya-upaya untuk menghindari terjadinya pajak berganda dan ketidakkonsistenan penerapan jurisdiksi.
Karena kesulitan penetapan pajak atas transaksi e-commerce, tampaknya memaksa AS untuk menetapkan moratorium pajak e-commerce. Hal ini dikarenakan aplikasi perpajakan secara terburu-buru dikhawatirkan justru berdampak buruk bagi perkembangan e-commerce di AS sendiri.
















