Ketentuan Pajak Transaksi E-Commerce Masih Belum Jelas
Berita

Ketentuan Pajak Transaksi E-Commerce Masih Belum Jelas

Sejauh ini, tidak ada angka resmi mengenai besar transaksi e-commerce di Indonesia. Namun jika transaksi yang terjadi besar, potensi kerugian negara cukup besar. Pasalnya, ketentuan perpajakan untuk transaksi e-commerce belumlah jelas.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Namun sebenarnya, tidak ada konsep perpajakan  yang berubah dengan dilakukannya transaksi melalui internet. "Tidak ada treatment khusus untuk transaksi e-commerce. Konsep perpajakannya tetap sama," ujar Nadia dalam sebuah workshop di Kampus Fakultas Hukum UI.

Pendapat Nadia ini juga menjadi sikap banyak pihak. Dalam kebijakan e-commmerce-nya yang tercantum dalam A Framework Global E-Commerce, Pemerintah AS berpendapat tidak perlu dikenakan pajak baru atas transaksi e-commerce. Itu berarti, pajak atas transaksi e-commerce tetap berpegang pada ketentuan perpajakan internasional yang ada.

Dalam kebijakannya tersebut, Gedung Putih juga berpendapat administrasi perpajakan e-commerce harus dilakukan secara sederhana dan mudah dimengerti. Selain itu, harus dilakukan upaya-upaya untuk menghindari terjadinya pajak berganda dan ketidakkonsistenan penerapan jurisdiksi.

Karena kesulitan penetapan pajak atas transaksi e-commerce, tampaknya memaksa AS untuk menetapkan moratorium pajak e-commerce. Hal ini dikarenakan aplikasi perpajakan secara terburu-buru dikhawatirkan justru berdampak buruk bagi perkembangan e-commerce di AS sendiri.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info