Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia
Kolom

Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia

Ketika menjadi ahli berbayar tidakkah netralitas atau obyektivitas digadaikan demi membela kepentingan hukum salah satu pihak.

Bacaan 5 Menit

Ketika menjadi ahli berbayar tidakkah netralitas atau obyektivitas digadaikan demi membela kepentingan hukum salah satu pihak. Ini dikatakan dengan tidak menyangkal bahwa tetap terbuka kemungkinan salah satu pihak yang berperkara betul punya kedudukan hukum yang jauh lebih kuat daripada lawannya.

Keberpihakan atau ketidaknetralan ini terkait pula dengan pihak manakah yang kemudian harus menanggung pembayaran biaya jasa profesional pemberian keterangan ahli. Beranjak dari informasi yang ada dapat diketahui bahwa banyak ahli profesional menetapkan tarif tinggi, tentu dengan beberapa pengecualian.

Di sini pertanyaan yang muncul adalah siapakah yang harus menanggung biaya ini? Apakah biaya ini dibebankan pada negara yang harus menjamin peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan ataukah beban ini ada pada polisi-penyidik, jaksa-penuntut umum atau hakim? Lantas bila mereka yang harus menanggung jasa profesional para ahli, apakah biaya itu harus ditagihkan pada anggaran resmi penanganan perkara? Alternatif lain adalah ketiganya harus kreatif dalam mencari sumber dana.

Jawaban praktis lain dan ini jauh lebih masuk akal adalah pembayaran biaya jasa profesional ini dibebankan pada pihak yang berperkara. Bila ini terjadi, masalah lain yang muncul adalah “kemenangan hukum” ditentukan daya beli, luasnya jejaring sosial para pihak atau pengacara dan akses mereka pada pasar akademisi-ahli bereputasi atau yang dipercaya penegak hukum.

Ketidakseimbangan access inilah yang dikeluhkan, human right defenders atau environmental activist. Mereka kerapkali tidak dapat dan mampu bersaing untuk mendapatkan bantuan ataupun menghadirkan ahli (hukum ataupun bukan) profesional bereputasi. Perlu diperhatikan di sini bahwa gelar akademik berpengaruh juga terhadap penetapan tarif. Maka harga bantuan jasa guru besar bereputasi akan jauh lebih mahal daripada misalnya, dosen muda assiten ahli. Mereka itu, sekalipun berjuang demi masyarakat atau negara, akan sedari awal kalah langkah di pengadilan, terutama dari pihak pihak lawan yang justru mampu melakukan itu semua dalam rangka membentuk keyakinan hakim.

Kemungkinan besar persoalan yang tidak terucap-terkatakan berkait dengan fairness dan jaminan equality of arms yang sedianya dijaga dan dijamin negara. Inilah yang terancam ketika para pihak yang bersengketa diberi kebebasan penuh untuk mencari dan mendapatkan bantuan hukum terbaik dari ahli-ahli (hukum atau non-hukum) profesional.

Dalam posisi tidak lagi netral, dapat dimengerti munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap ahli (di tingkat penyidikan atau pengadilan) yang dianggap merugikan posisi hukum salah satu pihak dalam perkara. Sekalipun dari logika hukum, termasuk hukum pembuktian, gugatan perbuatan melawan hukum (ex Pasal 1365 BW) seharusnya dari awal diputus niet ontvankelijk (N.O), kemarahan pihak pengacara dapat dipahami, sekalipun tidak juga segera dapat dibenarkan. Mereka berada dalam posisi tidak dapat mendapatkan perlindungan dari ahli (hukum, akademisi atau birokrasi) yang netral. Lagipula, dapat diragukan apakah gugatan perbuatan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan atas permintaan polisi atau para pihak atau hakim adalah obat manjur bagi penyelewenang pemanfaatan keterangan ahli dalam pengungkapan kebenaran hukum.

Tags:

Berita Terkait