Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia
Kolom

Keterangan Ahli Profesional dalam Hukum Acara di Indonesia

Ketika menjadi ahli berbayar tidakkah netralitas atau obyektivitas digadaikan demi membela kepentingan hukum salah satu pihak.

Bacaan 5 Menit

Lantas bagaimana?

Tentu tidak mudah mencari solusi paling tepat dan benar terhadap persoalan-persoalan hukum dan non-hukum yang diajukan di atas. Namun langkah pertama adalah mengakui dan menerima adanya masalah penyalahgunaan keterangan ahli dan bersama-sama mengikuti anjuran Habermas untuk melakukan deliberative discourse.

Alternatif lain, bilamana kata penyalahgunaan dirasakan terlalu kasar dan tidak tepat, adalah menyelami akar masalah: mengapa muncul kebutuhan akan ahli (berbayar) di tiap tingkat peradilan (kepolisian, kecuali kejaksaan, pengadilan). Tentu dapat dimengerti mengapa penyidik (kepolisian, atau penyidik khusus) yang pasti ahli melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tidak serta merta harus paham sepenuhnya bagaimana membaca peraturan perundang-undangan dan menegakkan hukum.

Tapi bagaimana dengan jaksa dan hakim? Bukankah mereka sudah pasti sarjana hukum yang mumpuni di bidangnya dan bahkan dalam proses pemeriksaan pengadilan (perdata-pidana, tata usaha negara, atau bahkan di hadapan Mahkamah Konstitusi) berdiri bebas terhadap dan tidak terikat terhadap keterangan ahli (hukum) yang disampaikan para pihak dalam sengketa. Tidakkah para pihak sebenarnya sia-sia dan membuang uang ketika memutuskan menggunakan sahli hukum di hadapan hakim yang seyogianya mampu memutus sendiri apa hukumnya dalam satu kasus?

*)Tristam Pascal Moeliono, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Anggota KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait